Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimnas PKN Minta Menteri Nadiem Evaluasi dan Koreksi Kebijakan tentang Kenaikan UKT

Pimnas PKN meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimnas PKN Minta Menteri Nadiem Evaluasi dan Koreksi Kebijakan tentang Kenaikan UKT
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024). Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

Sebelumnya, Nadiem menyebut kenaikan drastis UKT mahasiswa bukan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru.

Jadi, bukan tiba-tiba UKT mahasiswa lama dinaikkan secara tak wajar.

"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem, Selasa.

Nadiem tak ingin ada mispresepsi terkait dengan aturan ini.

"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," jelas Nadiem.

Nadiem juga menggarisbawahi, aturan baru ini juga sejatinya tidak berpengaruh bagi mahasiswa baru yang tingkat ekonominya belum memadai.

BERITA REKOMENDASI

Aturan ini digunakan untuk memberikan solusi agar mahasiswa dapat membaayar UKT sesuai dengan tingkat ekonomi keluarganya.

Artinya,mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar daripada mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah.

"Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai."

"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata Nadiem.

Dengan begitu, Nadiem meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.

"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," pungkas Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas