Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Perlindungan ke LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada 1 saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah mengajukan perlindungan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada 1 saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sudah mengajukan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan meski telah ada satu saksi yang mengajukan perlindungan, pihaknya tetap mencari tahu lebih jauh apakah terdapat saksi atau pihak keluarga saksi dan korban lain dalam kasus tersebut.
"Memang sudah ada satu saksi mengajukan (perlindungan) ke LPSK. Tapi kami masih mendalami mungkin ada saksi lain, korban, keluarga saksi atau korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Susi saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Kendati demikian, Susi mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap seorang saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait perlindungan yang telah diajukan seorang saksi itu.
"Itu kami belum tau ya, karena masih awal banget. Jadi kami masih melakukan cek and ricek pasti kita analisis juga," katanya.
Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Keluarga Segera Diperiksa
Di sisi lain, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Langkah tersebut diambil pihaknya untuk menyelidiki lebih jauh mengenai perkembangan kasus yang terjadi 2016 silam.
"Kemarin LPSK sudah melakukan proaktif ya. Saya dengan Bu Sri Suparyati (Anggota LPSK) datang ke Polda Jabar untuk berkoordinasi terkait kasus ini," ujarnya.
"Dan kemudian nanti akan kami lanjutkan juga untuk melakukan penelaahan lebih jauh terkait kasus ini," ucapnya.
Baca juga: Pegi Setiawan Ditangkap, Ini Sosok Andi dan Dani DPO Kasus Vina Cirebon yang Masih Buron
Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016.
Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.
Namun terungkap, belum semua tersangka diamankan.
Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terbaru, polisi menangkap satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi Kurniawan alias Perong di Bandung, Jawa Barat.
Berarti tinggal dua pelaku yang hingga kini masih menjadi buronan polisi.