Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPDB Kabupaten Malang 2024 Jenjang SMP, Lengkap untuk 4 Jalur Masuk

Simak syarat pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024 untuk jenjang SMP. Lengkap untuk 4 jalur masuk melalui laman malangkab.siap-ppdb.com

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Daftar PPDB Kabupaten Malang 2024 Jenjang SMP, Lengkap untuk 4 Jalur Masuk
malangkab.siap-ppdb.com
Laman malangkab.siap-ppdb.com - Syarat pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024 untuk jenjang SMP. Dibuka dalam 4 jalur masuk melalui laman malangkab.siap-ppdb.com 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Malang 2024 untuk jenjang SMP.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membuka pendaftaran SMP untuk tahun pelajaran 2024/2025 melalui empat jalur.

Adapun jalur masuk dalam PPDB Kabupaten Malang 2024 jenjang SMP yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.

Masing-masing jalur masuk tersebut memiliki persyaratan pendaftaran yang berbeda-beda.

Namun untuk semua proses pendaftaran dilakukan melalui laman yang sama yakni https://malangkab.siap-ppdb.com/.

Sebagai panduan, simak syarat daftar PPDB Kabupaten Malang jenjang SMP berikut ini:

Syarat Umum Pendaftaran PPDB Kabupaten Malang 2024 Jenjang SMP

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
  3. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI atau dokumen lain yang telah menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat;
  4. Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud point 1 dan 2 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
  5. Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMP yang mengikuti PPDB secara online dengan mengunggah dokumen berkas berupa:
    • Ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pendaftar yang lulus tahun ajaran sebelumnya) atau surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada jenjang SD / MI atau sederajat.;
    • Akta Kelahiran;
    • Kartu Keluarga;
    • Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah, bagi pendaftar pada jalur afirmasi;
    • Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua;
    • Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku, bagi pendaftar jalur prestasi;
    • Piagam prestasi serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas), piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
    • Surat pernyataan orang tua / wali tentang kebenaran atau keaslian dokumen yang diunggah bermaterai 10.000,- .

Syarat Khusus

A. Jalur Zonasi

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Sulsel 2024 Jenjang SMA dan SMK, Beserta Cara Daftar Semua Jalurnya

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB;

Berita Rekomendasi

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain calon peserta didik);
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau; atau
  • KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas