Syarat Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2024, Lengkap dengan Caranya
Simak syarat verifikasi KK untuk mendaftar PPDB Jakarta 2024. Lengkap dengan cara ajukan akun dan verifikasi KK.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat melakukan verifikasi Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar PPDB Jakarta 2024.
Sebelum mendaftar PPDB Jakarta 2024, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK.
Periode verifikasi KK PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK telah dijadwalkan masing-masing mulai 20 Mei hingga 3 Juni 2024.
Verifikasi KK saat pendaftaran PPDB Jakarta 2024 tersebut akan dilakukan secara online oleh tim verifikator.
KK yang digunakan untuk pengajuan akun PPDB Jakarta yakni wajib dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambatnya 10 Juni 2023.
Lebih lengkapnya simak syarat verifikasi KK untuk mendaftar PPDB Jakarta 2024 berikut ini:
Syarat Verifikasi KK Pendaftaran PPDB Jakarta 2024
Berdasarkan penerimaan tahun sebelumnya, berikut syarat verifikasi KK yang digunakan untuk mendaftar PPDB Jakarta:
- Bagi KK baru, pengambilan data diambil minimal 1 tahun setelah berpindah ke KK tersebut.
- Barcode asli pada KK lama dapat dilihat dan discan.
- Nomor kartu keluarga yang tercantum dapat terbaca dengan baik.
- Nomor NIK calon peserta didik wajib terlihat untuk memudahkan tim verifikator.
Cara Ajukan Akun dan Verifikasi KK PPDB Jakarta 2024
- Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Ajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
- Unggah hasil pindai/ foto dokumen KK asli;
- Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, wajib mengunggah Surat Perwakilan Anak Di Bawah Umur ayau Penetapan/Putusan Pengadilan;
- Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, wajib mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua atau Wali CPDB;
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi;
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD di Semua Jalur, Berikut Kuota Daya Tampung
Cara Cek Status Ajuan Akun dan Verifikasi KK
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id
- Cek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun pada masing-masing jenjang.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.