Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli Kementan Sejak 2020, Dapat Fasilitas Mobil

Fakta baru, cucu SYL direkrut menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan, dapat fasilitas mobil sejak 2020.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Terungkap, Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli Kementan Sejak 2020, Dapat Fasilitas Mobil
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Namun, sejak kasus korupsi menyeret SYL, fasilitas mobil untuk sang cucu langsung dihentikan.

Sebagai informasi, ada delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini.

Mereka adalah  Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarani; Staf Biro Umum dan Pengadaan/ Panitera Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra; serta Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA REKOMENDASI

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Fakta Baru, Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Hukum Kementan Sejak 2020, Dapat Fasilitas Mobil Toyota Nav

Cucu SYL Dapat Transferan Rp 20 Juta dari Kementan 

Sekretariat Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang Pamuji, mengonfirmasi adanya transfer senilai Rp20 juta ke rekening cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

Hal ini diketahui lewat tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Ditjen Tanaman Pangan, yang ditampilkan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa Saksi jelaskan?" tanya Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, kepada Bambang.


"Setahu saya cucu beliau (SYL), Pak," jawab Bambang.

Bambang mengatakan, perintah transfer Rp20 juta ke rekening Andi Tenri disampaikan SYL lewat ajudannya, Panji Hartanto.

"Siapa yang merintahkan? Kok ditransfer Rp20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya Jaksa Ikhsan.

"Seingat saya Pak Panji," jawab Bambang lagi.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Pravitri Retno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas