Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Akhirnya Tertangkap, Ini Peran Pegi dalam Kematian Vina Cirebon

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast mengatakan saat ini Pegi masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan alias Perong terduga pembunuh Vina dan pacarnya Eki yang sempat buron selama delapan tahun akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat. pada Selasa (21/5/2024) malam.

Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan kabar penangkapan Pegi alias Perong ini.

Meski begitu, Surawan belum membeberkan secara detail terkait penangkapan DPO tersebut.

Dengan ditangkapnya Pegi maka tersisa dua orang lagi pelaku pembunuhan terhadap Vina ini, yaitu Andi (31) dan Dani (28).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast mengatakan saat ini Pegi masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

"Saat ini teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan terkait keterlibatan dari ybs terhadap kasus pembunuhan Vina ini," jelasnya.

Julest menyebut keterlibatan yang dimaksud apakah Pegi merupakan otak dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Terkait keterlibatan, terkait peran yang bersangkutan apakah sebagai hanya pelaku, hanya turut serta melakukan atau intelektual dader sebagai otak ataupun dalam ini masih terus kita lakukan pendalaman," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Pembunuhan tragis itu sebenarnya terjadi di Kota Cirebon pada 2016 silam.

Sebanyak delapan orang tersangka sudah diadili di pengadilan namun belum semua tersangkan diamankan.

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Namun kemarin malam, Pegi sudah ditangkap polisi dan menyisakan dua buronan yang belum ditangkap.

Intelektual Dader?

Pegi disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Pelariannya selama delapan tahun berakhir setelah polisi menangkapnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024) malam.

Selama menjadi buruan aparat kepolisian, Pegi Setiawan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

Pegi disebut sudah lama tinggal di Bandung.

Namun, belum diketahui pasti apakah dalam delapan tahun ini Pegi kerap berpindah-pinadah selama pelariannya.

Pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Rizki alias Eki tersebut diringkus tanpa perlawanan.

Untuk peran pasti Pegi dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon hingga kini masih didalami pihak kepolisian.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan dari yang bersangkutan terhadap kasus pembunuhan Vina ini," ucapnya.

Termasuk soal dugaaan Pegi sebagai otak pembunuhan serta rudapaksa dalam kasus 2016 silam.

"Terkait keterlibatan, terkait peran yang bersangkutan apakah sebagai hanya pelaku, hanya turut serta melakukan, atau intelektual dader sebagai otak ataupun dalam ini masih terus kita lakukan pendalaman," katanya.

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya diketahui sudah ada 8 orang yang dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mereka yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sedangkan Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian Pegi alias Perong bersama dua lainnya yakni Dani dan Andi menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Khusus untuk Pegi yang baru saja ditangkap polisi, pada saat kejadian dirinya masih berusia 22 tahun.

Sehingga, saat ini usia pemuda asal Cirebon, Jawa Barat tersebut adalah 30 tahun.

Kasus Vina Cirebon

Untuk informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky atau Eky kembali viral usai diangkat ke layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Cirebon pada 2016. Sebanyak 8 orang tersangka sudah diadili di Pengadilan.

Namun terungkap belum semua tersangka diamankan.

Tiga pelaku lain yang belum diringkus dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka DPO itu masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

"Terkait dengan status DPO 3 orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya. Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli ketiga DPO ini. Jules pun membantah bahwa ketiganya telah disembunyikan aparat kepolisian.

Jules menyebut korban bernama Rizky atau Eky merupakan anak anggota Polri, bukan para tersangka yang masih buron.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya. Jadi tiga orang yang berstatus DPO belum ada keterangan baik di pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang menyebutkan adalah pelakunya dari anak anggota kepolisian, itu yang perlu kami tegaskan," sambungnya.

Berikut identitas dan ciri tiga tersangka pembunuh Vina dan Rizky yang masih DPO;

Andi (23)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

Dani (20)

Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

Pegi alias PERONG (22)

Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.

Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam.(Tribunnews.com/ abdi/ tribunjabar.id)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas