Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Imbau Jemaah Indonesia Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Pengelola Masjidil Haram menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sa’i menggunakan jasa pendorong kursi roda dan jalur khusus skuter

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kemenag Imbau Jemaah Indonesia Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram
Rachmat Hidayat/Tribunnews.com
ibuan jemaah calon haji sedang melakukan umrah tawaf di Kabah, Masjidil Haram, Kamis (15/6.2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah haji Indonesia secara bertahap sudah mulai tiba di Makkah untuk melakukan umrah wajib.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengimbau jemaah haji yang membutuhkan kursi roda untuk menggunakan jasa pendorong resmi di Masjidil Haram.

Menurutnya, setelah sampai di hotel Makkah, petugas haji akan mendata dan mengelompokkan jemaah yang menggunakan kursi roda.

Para petugas akan mengatur proses pelaksanaan umrah jemaah pengguna kursi roda bagi jemaah lanjut usia, disabilitas dan jemaah risiko tinggi.

“Didampingi petugas, para jemaah tersebut masuk ke bus shalawat yang telah dilengkapi akses naik kursi roda untuk dibawa ke Masjidil Haram,” kata Widi melalui keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Petugas akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jemaah telah mengenakan pakaian ihram dengan benar, berwudu, dan membimbing jemaah untuk berdoa sebelum naik bus shalawat.

BERITA TERKAIT

“Sepanjang perjalanan ke Masjidil Haram, petugas haji terus membimbing dan memimpin jemaah bertalbiyah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk memperlancar prosesi Tawaf dan Sai, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan disabilitas, pengelola Masjidil Haram memfasilitasi dan menyediakan layanan penyewaan pendorong kursi roda serta penyewaan skuter.

"Pengelola Masjidil Haram menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sa’i menggunakan jasa pendorong kursi roda dan jalur khusus skuter,” jelasnya.

Menurutnya, pengelola masjid telah menetapkan besaran tarif jasa pendorong kursi roda dan skuter.

Baca juga: Kemenag Imbau Jemaah Haji Keberangkatan Kloter Kedua Langsung Kenakan Baju Ihram sejak di Embarkasi

Mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya dengan rincian tarif: Pra Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 250 dan Pasca Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sa’i SAR 500 – 600.

"Petugas haji layanan lansia akan menyiapkan kartu kendali untuk membantu jemaah dalam menyewa kursi roda di terminal Syib Amir dan terminal Ajyad," ucapnya.

Ia menyebut, pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidil Garam bisa dikenali dengan ciri-ciri mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda.

Ada juga petugas yang menggunakan rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam), dan ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.

“Mengenal dengan baik ciri dan identitas khusus pendorong kursi roda tersebut oleh jemaah sangat penting untuk menghindari oknum atau pihak lain yang menawarkan jasa pendorong jemaah yang akan Tawaf dan Sa’i dengan tarif di luar ketentuan yang ditetapkan pengelola masjid dan akan merugikan jemaah,” jelasnya.

Widi meminta jemaah mengabaikan jika ada oknum yang menawarkan jasa kursi roda di luar petugas dan tarif resmi yang dikeluarkan pengelola masjid.

"Dan tidak mengenakan identitas resmi dan imbauan ini sebagai bagian dari upaya pelindungan petugas terhadap jemaah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas