PPDB Kota Bandung 2024 SMP Jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
Simak informasi PPDB Kota Bandung 2024 SMP jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua. Berikut ini syarat dan jadwal pendaftaran.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung jenjang SMP untuk semua jalur masuk tahun 2024.
PPDB Kota Bandung 2024 SMP segera dibuka.
Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 jenjang SMP dibuka pada 10 -14 Juni 2024.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mendaftar secara online di laman ppdb.bandung.go.id
Untuk jalur zonasi, CPDB dapat memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggal berdasarkan pembagian zona yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Syarat Umum:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir CPDB
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Surat Pernyataan (LINK)
Syarat Khusus:
a. Jalur Afirmasi RMP
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau pemilik KIP yang terdata dalam dapodik.
- Untuk mengetahui keikutsertaan dalam program kemiskinan dapat diakses melalui https://simdik.bandung.go.id/dtks/
b. Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
- Melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center) Dinas Pendidikan Kota Bandung. Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (psikolog, dokter, terapis, dan professional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.
- Aplikasi dapat diakses melalui http://asesmen.disdikbandung.com/
c. Jalur Zonasi
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dengan ketentuan nama orangtua/wali CPD baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali CPD baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akte kelahiran.
- KTP orang tua calon peserta didik.
d Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB serta surat keterangan pindah domisili.
- Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) bagi guru/ Surat tugas bagi tenaga kependidikan.
e. Jalur Prestasi
- Nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4 (empat), 5 (lima) dan semester 1 (satu) kelas 6 (enam) dan surat keterangan peringkat nilai rapor
- Perlombaan atau penghargaan minimal tingkat kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca juga: PPDB Kota Bandung 2024 SD Jalur Zonasi: Syarat, Daftar Zona, Jadwal Pendaftaran
Pembagian Zona bagi CPDB Jalur Zonasi:
- Zona A: Kec. Sukasari, Kec. Cidadap, Kec. Coblong, Kec. Cibeunying Kaler, Kec. Bandung Wetan, Kec. Sumur Bandung, Kec. Cibeunying Kidul, Kec. Sukajadi
- Zona B: Kec. Mandalajati, Kec. Antapani, Kec. Arcamanik, Kec. Cinambo, Kec. Panyileukan, Kec. Cibiru, Kec. Gedebage, Kec. Rancasari, Kec. Ujungberung, Kec. Buahbatu
- Zona C: Kec. Kiaracondong, Kec. Batununggal, Kec. Lengkong, Kec. Regol, Kec. Bandung Kidul
- Zona D: Kec. Cicendo, Kec. Andir, Kec. Bandung Kulon, Kec. Babakan Ciparay, Kec. Bojongloa Kaler, Kec. Kidul, Kec. Astanaanyar
Jadwal PPDB Kota Bandung 2024 SMP:
Tahap 1: Jalur Afirmasi
- Pendataan secara manual melalui wali kelas atau mandiri: 6 - 15 Mei 2024
- Mengunggah data diri oleh wali kelas atau mandiri: 16 - 25 Mei 2024
- Pendaftaran CPDB oleh wali kelas atau mandiri: 27 - 31 Mei 2024
- Pengumuman: 7 Juni 2024
- Daftar Ulang: 10 - 11 Juni 2024
- Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024.
Tahap 2: Jalur Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua
- Pendataan secara manual melalui wali kelas atau mandiri: 6 - 15 Mei 2024
- Mengunggah data diri oleh wali kelas atau mandiri: 16 - 25 Mei 2024
- Pendaftaran CPDB oleh wali kelas atau mandiri: 10 -14 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Daftar Ulang: 24 - 25 Juni 2024
- Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024.
Cara Daftar:
- Wali kelas melakukan pendataan kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring atau oleh orang tua secara mandiri
- Isi data diri calon peserta didik baru (CPDB) oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman https://ppdb.bandung.go.id
- Memilih sekolah dan jalur pada laman https://ppdb.bandung.go.id
- Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan baik pilihan 1 maupun pilihan 2
- Seleksi sesuai dengan jalur
- Pengumuman secara daring pada laman https://ppdb.bandung.go.id
- Daftar ulang melalui sistem.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.