Soal UKT Mahal, Bonus Demografi Dikhawatirkan Malah jadi Bencana bagi Indonesia
Ia menjelaskan, jika dibiarkan, tren kenaikan UKT tinggi ini akan memberikan dampak terhadap tingkat partisipasi masyarakat atas pendidikan tinggi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang terlalu tinggi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia tengah menjadi sorotan publik.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, kenaikan UKT yang berkisar antara 100-500 persen tidak masuk akal.
Hal tersebut, menandakan pemerintah acuh terhadap kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
"Kenaikan UKT dengan persentase yang tidak masuk akal, antara 100 persen-500persen, menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki keberpihakan atas kebutuhan masyarakat atas pendidikan tinggi," kata Halili, saat dihubungi Tribunnews, pada Sabtu (25/5/2024).
Baca juga: Viral Calon Mahasiswi Jalur Prestasi UNRI Pilih Mundur, Tak Sanggup UKT Mahal, Pihak Kampus Berdalih
Baca juga: Megawati Geram Biaya Pendidikan di Indonesia seperti UKT Ugal-ugalan: Semuanya Dimahalkan
Di sisi lain, Halili menuturkan, hal itu menunjukkan pimpinan perguruan tinggi tidak memiliki kreativitas dan inovasi untuk menghimpun sumber pendapatan lain selain UKT mahasiswa.
Ia menjelaskan, jika dibiarkan, tren kenaikan UKT tinggi ini akan memberikan dampak terhadap tingkat partisipasi masyarakat atas pendidikan tinggi.
Lebih jauh, terdapat kekhawatiran, bahwa keterbatasan masyarakat mengakses pendidikan tinggi akan berimbas terhadap bonus demografi yang dimiliki Indonesia berubah menjadi bencana.
"Jika dibiarkan tren ini, maka tingkat partisipasi dan akses masyarakat atas pendidikan tinggi akan semakin menurun dan kita mesti mencemaskan bonus demografi menjadi bencana demografi," ucap Halili.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaksanakan rapat kerja dengan Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Rapat berlangsung dalam suasana tegang diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan mengenai kebijakan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang menaikkan biaya UKT.
Baca juga: Megawati Heran DPR Revisi UU MK saat Masa Reses: Ini Prosedurnya Tak Benar
Baca juga: Majelis Rektor Angkat Bicara soal Kenaikan UKT di PTN, Alasan Ada Penyesuaian Kategori
Nadiem Makarim beralasan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Ia memastikan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.