Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Pengelolaan Kinerja di PMM Hanya 75 Persen, Ini Cara agar 100 Persen

Simak solusi jika Pengelolaan Kinerja di PMM masih 75 persen. Berikut cara agar dapat 100 persen.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Solusi Pengelolaan Kinerja di PMM Hanya 75 Persen, Ini Cara agar 100 Persen
guru.kemdikbud.go.id
Solusi jika Pengelolaan Kinerja di PMM masih 75 persen. Ini cara agar dapat 100 persen. 

7. Isi jawaban yang dibutuhkan dalam kotak, di antaranya:

  • Inspirasi
  • Capaian
  • Tantangan
  • Upaya Perbaikan

8. Jika sudah yakin benar, klik Kumpulkan

9. Centang kotak pernyataan, lalu klik Kumpulkan

Setelah dikumpulkan, segera hubungi pimpinan, kepala sekolah, atau pejabat penilai yang akan menilai kinerja atau penilaian kinerja guru.

Nantinya kepala sekolah, akan dapat melakukan penilaian melalui pengelolaan kinerja guru di aplikasi PMM kepala sekolah.

Setelah pimpinan atau kepala sekolah telah menilai, maka praktik kinerja akan 100 persen.

Cara Mengubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM

Ubah dokumen refleksi tindak lanjut di PMM
Ubah dokumen refleksi tindak lanjut di PMM

Berikut cara mengubah Dokumen Refleksi Tindak Lanjut di PMM, dikutip dari laman guru.kemdikbud.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Kunjungi laman https://guru.kemdikbud.go.id/

2. Masuk ke Pengelolaan Kinerja

3. Klik menu Guru, lalu klik Sebagai Pegawai

4. Klik Cek Praktik Kinerja

5. Jika pada Pembinaan Kinerja masih terdapat menu Ubah, maka klik Ubah’ pada Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

6. Jika Kepala Sekolah belum memberikan penilaian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut, guru akan diminta untuk konfirmasi ulang. Klik ‘Lanjut Ubah’ jika tetap ingin melakukan perubahan dokumen Tindak Lanjut yang sebelumnya telah dilakukan pengisian.

7. Mulai lakukan perubahan dengan melakukan pengisian ulang Dokumen Refleksi Tindak Lanjut. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen Refleksi Tindak Lanjut telah selesai dilakukan pengisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas