IPW Duga Isu Penguntitatan Jampidsus Terkait Kasus Korupsi dan Konflik Kewenangan Penanganan Kasus
IPW mendapatkan informasi kejaksaan intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri jadi sorotan.
Gedung Kejagung juga selalu dibayang-bayangi sejumlah anggota Brimob hingga munculnya drone diduga untuk mengintai.
Ini terjadi usai satu anggota Densus 88 Antiteror dikabarkan ditangkap.
Indonesia Police Watch (IPW) sendiri melihat kasus ini merupakan kasus yang serius.
"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau.
Baca juga: Selasa Mencekam di Kejaksaan Agung, Drone Melintas Hingga Mobil PM dan Brimob Saling Berhadapan
Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus.
Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).
IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.
Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu.
Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.
"Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang.
Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya, karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri," sambungnya.
Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.
"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya. (Tribun Network/Abdi Ryanda Shakti)