Kejagung Cegah Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Bepergian ke Luar Negeri, Bagaimana Sandra Dewi?
Kejagung mencegah pengusaha Hendry Lie, tersangka kasus korupsi timah bepergian ke luar negeri. Sementara Sandra Dewi tak masuk dalam daftar cegah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Sayangnya hingga kini pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama-nama yang masuk ke dalam daftar pengajuan cegah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan pencegahan ke luar negeri menjadi bagian dari langkah penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Termasuk orang yang telah ditetapkan tersangka, masuk dalam daftar cegah.
"Banyaklah cegah timah itu. Jumlahnya entar. Kan yang tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Soroti Gelagat Sandra Dewi saat jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Ekspresi: Itu Takut
Sejauh ini Kejaksaan Agung baru membeberkan tersangka Hendry Lie yang dicegah.
Hal itu mengingat dia belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
"Hendry Lie pasti sudah kita ambil langkah antisipasi," kata Kuntadi.
Sedangkan terkait artis ternama, Sandra Dewi yang dua kali diperiksa sebagai saksi, dipastikan Kejaksaan Agung belum masuk ke dalam daftar cegah.
Baca juga: Ditanya Ketakutan Sandra Dewi Jika Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya
"Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum," katanya.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.