Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung & Polri Diminta Klarifikasi Agar Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88 tidak Menjadi Isu Liar

Romur terkait Jampidsus dikuntit Densus 88 dinilai bisa mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung & Polri Diminta Klarifikasi Agar Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88 tidak Menjadi Isu Liar
ISTIMEWA
Kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri disayangkan sejumlah pihak. Didik mengingatkan rumor penguntitan tersebut bisa mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia. 

IPW melihat pemantauan yang dilakukan anggota Densus 88 tersebut bukan merupakan perintah individu melainkan tugas yang harus dijalankan.

Sehingga, Sugeng menduga penguntitan itu dilakukan diakibatkan dua isu. Isu itu, disebutnya adalah soal kasus korupsi hingga konflik Kewenangan penanganan kasus.

"IPW melihat dugaan ada dua isu, satu isu pertama adalah isu dugaan korupsi, isu kedua adalah terkait dengan adanya Konflik kewenangan antara dua lembaga, antara polisi dan kejaksaan," ungkapnya.

"Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya, karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri," sambungnya.

Baca juga: Meski Ada Teror, Jaksa Agung dan Jampidsus Diminta Tak Gentar Usut Mega Korupsi Timah Rp271 Triliun

Beberapa kasus tambang, kata Sugeng, banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga diduga menjadi pemicu hal tersebut dilakukan.

"Karena itu apakah ada kaitan dengan dua isu tersebut, ya ditanyakan kepada masing masing instansi saja," jelasnya.

Tanggapan Kejagung

Seorang Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dikabarkan terciduk di sebuah restoran di Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Anggota Densus itu terciduk saat membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Adapun identitas dari anggota Densus yang tertangkap itu disebut-sebut berinisial IM dan berpangkat Bripda.

Saat itu dia diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.

Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."

Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.

Namun hanya IM yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

Terkait peristiwa ini, pihak Kejaksaan Agung masih enggan banyak bersuara,

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas