Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung & Polri Diminta Klarifikasi Agar Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88 tidak Menjadi Isu Liar

Romur terkait Jampidsus dikuntit Densus 88 dinilai bisa mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung & Polri Diminta Klarifikasi Agar Kasus Jampidsus Dikuntit Densus 88 tidak Menjadi Isu Liar
ISTIMEWA
Kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri disayangkan sejumlah pihak. Didik mengingatkan rumor penguntitan tersebut bisa mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri disayangkan sejumlah pihak. Tidak terkecuali oleh Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto.

Didik mengingatkan rumor penguntitan tersebut bisa mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Kejagung Perketat Keamanan usai Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Polri Didesak Beri Penjelasan

Jika kabar itu benar, lembaga legislator pun prihatin dengan kondisi penegakan hukum kali ini.

"Rumor ini sudah berkembang menjadi pemberitaan media dan perbincangan publik. Tentu tidak kita harapkan akan muncul berbagai spekulasi yang berlebihan dan salah yang bisa mengancam stabilitas penegakan hukum kita," kata Didik saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).

Karenanya, Didik pun berharap Jampidsus ataupun pihak kepolisian bisa mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Hal itu bertujuan agar kasus tersebut tidak menjadi isu liar.

Ia menyampaikan bahwa pembuntutan atau upaya pengancaman Jampidsus merupakan tindakan penyimpangan. Sebaliknya, pelaku harus segera ditindak secepatnya.

BERITA REKOMENDASI

"Secara umum jika memang ada penyimpangan termasuk dugaan pembuntutan dan/atau upaya yang bisa mengancam Jampidsus atau penegakan hukum di lingkungan kejaksaan, maka harus segera diusut secepatnya secara terang dan tuntas, serta ditindak setegas-tegasnya, apalagi jika benar melibatkan aparat kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Didik mengingatkan penegakan hukum tidak boleh diintervensi dan terbebas dari kepentingan apapun.

"Penegakan hukum kita tidak boleh diintervensi dan harus terbebas dari segala bentuk intimidasi dan infiltrasi dari kepentingan apapun dan dari manapun. Penegak hukum kita juga harus tetap tegak lurus pada keadilan," pungkasnya.

Baca juga: Teka-teki Misi Sikat Jampidsus Diduga Dilakukan Densus 88, Perwira Polisi Disebut-sebut Pimpin Misi

Diberitakan sebelumnya, kasus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dikuntit atau dibuntuti anggota Densus 88 Antiteror Polri menyita perhatian.

Masalahnya, setelah satu anggota Densus 88 Antiteror dikabarkan ditangkap, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) selalu dibayang-bayangi sejumlah anggota Brimob hingga munculnya drone diduga untuk mengintai.


Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) sendiri melihat kasus ini merupakan kasus yang serius.

"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas