Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR: Jaksa Tak Boleh Diintervensi, Penguntitan terhadap Jampidsus Harus Segera Diusut

Penguntitan atau pemantauan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Andriansyah harus segera diusut secara tunta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi III DPR: Jaksa Tak Boleh Diintervensi, Penguntitan terhadap Jampidsus Harus Segera Diusut
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). 

Terkait peristiwa ini, pihak Kejaksaan Agung masih enggan banyak bersuara,

Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahkan mengklaim belum memperoleh informasi peristiwa yang dialami Jampidsus Febrie ini.

"Saya aja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).

Sejauh ini, Ketut hanya mengungkapkan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keadaan baik.

Baca juga: Kejagung Perketat Pengamanan Sikapi Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Ini Kondisi Febrie Adriansyah

Hanya saja, saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang meningkatkan pengamanan terkait penanganan perkara besar.

"Jampidsus enggak apa kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," kata Ketut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas