Komisi III DPR: Jaksa Tak Boleh Diintervensi, Penguntitan terhadap Jampidsus Harus Segera Diusut
Penguntitan atau pemantauan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Andriansyah harus segera diusut secara tunta
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Terkait peristiwa ini, pihak Kejaksaan Agung masih enggan banyak bersuara,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahkan mengklaim belum memperoleh informasi peristiwa yang dialami Jampidsus Febrie ini.
"Saya aja enggak ngerti itu. Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang jelas," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2024).
Sejauh ini, Ketut hanya mengungkapkan bahwa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keadaan baik.
Baca juga: Kejagung Perketat Pengamanan Sikapi Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Ini Kondisi Febrie Adriansyah
Hanya saja, saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang meningkatkan pengamanan terkait penanganan perkara besar.
"Jampidsus enggak apa kok. Ada dia. Enggak masalah. Enggak ada apa-apa kok. Biasa saja. Semua berjalan seperti biasa. (Peningkatan) pengamanan itu hal yang biasa kalau eskalasi penanganan perkaranya banyak," kata Ketut.