LP3HI : Polisi harus Ungkap Sosok Pelaku yang Menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah
Video singkat berdurasi 16 detik, terlihat konvoi belasan kendaraan roda dua dan roda empat itu terjadi di sekitaran kantor Kejaksaan Agung
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat teror dari sekelompok kendaraan roda dua dan roda empat, (20/5/2024) malam.
Hal itu terjadi usai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut telah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Video singkat berdurasi 16 detik yang diterima wartawan, terlihat konvoi belasan kendaraan roda dua dan roda empat itu terjadi di sekitaran kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kendaraan tersebut sempat berhenti selama beberapa saat di depan gerbang utama kantor Kejagung sambil membunyikan strobo.
Beberapa saat kemudian, kendaraan-kendaraan tersebut meninggalkan lokasi dipimpin dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Dalam aksi tersebut, terdapat sekitar 15 sepeda motor yang dikendarai oleh orang-orang berbaju hitam dan dua mobil besar berjalan beriringan dan kedua mobil itulah yang membunyikan sirine sangat keras.
Baca juga: Meski Ada Teror, Jaksa Agung dan Jampidsus Diminta Tak Gentar Usut Mega Korupsi Timah Rp271 Triliun
Tidak diketahui alasan dari belasan kendaraan itu membunyikan strobo dan berhenti di depan gerbang kantor Kejaksaan Agung.
Rombongan kendaraan diketahui mengitari kantor Kejaksaan Agung sebanyak delapan kali pada malam hari itu.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk mengungkapkan sosok anggotanya dari Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 yang diduga menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam hal ini, Polri diminta untuk menerangkan motif anggota Densus 88 yang sudah diamankan Polisi Militer (PM) itu termasuk soal pemberi perintah atas misi yang diemban sang anggota.
"Karena yang ditangkap PM adalah anggota Densus 88, maka harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain," ujar Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.
Polri juga dinilai mesti berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat posisi keduanya sama- sama sebagai penegak hukum.
"Sampai kapanpun polri sebagai penyidik perkara pidana wajib berkomunikasi dengan jaksa sebagai penuntutnya," kata Kurniawan.
Adapun peristiwa penguntitan Jampidsus ini diduga Kurniawan hanyalah pekerjaan oknum. Sang oknum dalam hal ini dinilai hanya mencari recehan.
Saya melihat ini hanya kerjaan oknum yang nyari recehan," katanya.
Meski demikian, sekali lagi, sosok pemberi perintah mesti diungkap dari peristiwa penguntitan itu termasuk perannya dalam perkara yang sedang intens ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, saat ini para penyidik Pidsus Kejaksaan Agung tengah disibukkan mengusut perkara rasuah tata niaga komoditas timah. Harus dilacak apa perannya dalam kasus tipikor tambang," kata Kurniawan. (Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.