4 Fakta Caleg PKS jadi Bandar 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Sempat Buron 3 Pekan
4 fakta calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan (34), ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
"Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
3. Peran Sofyan
Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.
Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (10/3/2024).
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.
Mukti mengatakan, dalam penangkapan awal, pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu IA, RY, dan SR.
Kepada penyidik, mereka mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.
Kemudian tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut.
4. Respons PKS
DPD PKS Aceh Tamiang membenarkan Sofyan merupakan kader mereka.
Menurut keterangan Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir, Sofyan adalah kader yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu, dilansir Serambinews.com.
Ia mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu sebanyak 70 kg.
Meski begitu, secara tegas Nazir mengatakan, hal itu adalah persoalan pribadi Sofyan dan tak ada kaitannya dengan partai.
“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.
Namun, dirinya berharap masyarakat tak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum tengah berjalan.