Aliansi Jurnalis Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran, Upaya Pertahankan Profesi agar Tak Dikungkung
Aliansi dan serikat pekerja jurnalis hingga organisasi pers mahasiswa akan menggelar aksi penolakan Revisi UU Penyiaran di DPR RI, Senin (27/5/2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Sebagai bentuk solidaritas dan duka atas situasi demokrasi di Indonesia saat ini, kami mengajak seluruh peserta aksi untuk mengenakan pita hitam di lengan," ujar Iqbal.
"Kami percaya bahwa partisipasi aktif dari seluruh jurnalis, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial sangat penting untuk memperkuat gerakan ini," sambung dia.
Iqbal menyebut, dalam aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh beberapa organisasi dan aliansi jurnalis.
"Kita massa nya dari organisasi profesi wartawan khususnya konstituen," kata Iqbal.
Adapun beberapa organisasi dan serikat pekerja jurnalis yang akan hadir di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"PWI Jaya, JTI Jakarta Raya kemudian PFI Jakarta, kemudian AJI Jakarta, kemudian ada juga temen-temen sindikasi terus ada belasan pers mahasiswa terus mungkin ada partisipan dari organisasi atau NGO atau organisasi pro Demokrasi yang lain yang esok akan gabung," kata dia.
Tak cukup di situ, Iqbal menyatakan, pihaknya juga mengajak seluruh elemen pekerja media untuk hadir dalam aksi tersebut.
Perihal dengan waktu digelarnya aksi, Iqbal menyebut para organisasi dan serikat pekerja media akan mulai menyampaikan orasi sekitar pukul 08.00 WIB.
"Mari kita bersama-sama menunjukkan solidaritas dan kekuatan kita dalam memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," ujar dia.
Sebagai informasi, draft Revisi UU tentang Penyiaran yang dinilai menuai kontroversi salah satunya berada dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf (c).
Poin tersebut menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.