Gaji Rp 31 Juta Joice Triatman Jadi Stafsus SYL, Wawancara Sekali Berbekal CV
Joice Triatman melewati proses mudah untuk menjadi stafsus SYL. Dia hanya menyerahkan CV, diwawancara satu kali, dan langsung bekerja.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kemudian, hakim bertanya apakah ada Surat Keputusan (SK) sebagai bukti Joice bekerja di Kementan.
Baca juga: Anak Buah Ungkap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta Rp 360 Juta untuk Kurban Sapi
Joice pun mengamini hal tersebut dan SK yang dimilikinya ditandatangani langsung oleh SYL.
"Yang jelas ada SK dan Saudara terima secara resmi dan saudara bekerja di Kementan?" tanya hakim.
"Ya benar," jawab Joice.
Kemudian, hakim bertanya berapa gaji Joice selama menjadi stafsus SYL.
Joice mengaku digaji Rp 31 juta per bulan dengan rincian Rp 27 juta adalah gaji pokok dan Rp 4 juta sebagai tunjangan.
"Saudara menerima gaji berapa per bulan? Sebulannya menerima berapa per bulan?" tanya hakim.
"Seingat saya menerima Rp 27 juta dan masuk ke Bank BRI. Ada tunjangan Rp 4 juta sekian itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.
"Rp 31 (juta) bersih?" tanya hakim lagi.
"Benar, Yang Mulia," jawab Joice.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian