KPK: Putusan Hakim Beri Perintah Gazalba Saleh Bebas Adalah Ngawur
Alex menyatakan, apabila menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, maka perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini adalah tidak sah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Alex Marwata menyebut pertimbangan majelis hakim itu ngawur.
"Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Isu Operasi Sikat Jampidsus Dipimpin Kombes Menyeruak, Polri Bungkam, Kejagung Enggan Berkomentar
Alex menyatakan, apabila menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, maka perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini adalah tidak sah.
Hal ini karena Direktur Penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat Undang-undang KPK.
"Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK," kata dia.
Baca juga: Kecurigaan Hakim soal Selisih Rp50 Juta dari Eks Mentan SYL ke Partai Nasdem: Ada Sulap Ini
Dengan pertimbangan hakim itu, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK.
Hal ini karena jaksa bertanggungjawab kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang.
"Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," ujar dia.
Putusan sela Gazalba Saleh ini, kata Alex berdampak serius terhadap eksistensi KPK.
Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.
"Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol," tandasnya.
Untuk itu, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini.
Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.
Dikatakan, kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili bukan berarti dapat memutus perkara seenaknya dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima.
"Direktur penuntutan KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Direktur penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku direktur penuntutan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh jaksa agung," ujarnya.
Alasan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh
Hakim menjelaskan KPK adalah lembaga yang juga memiliki tugas penuntutan.
Perintah penuntutan yang dilakukan jaksa KPK, di bawah perinyah Direktur Penuntutan KPK.
Namun, menurut hakim Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung RI.
"Menimbang bahwa meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh.
Baca juga: Polisi Dinilai Ambil Alih Fungsi Pengadilan Saat Hapus 2 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hakim mengatakan syarat pendelegasian itu dalam perkara Gazalba tak terpenuhi.
Sehingga, kata hakim, jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan kepada hakim agung nonaktif tersebut.
"Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif," ucap Hakim Rianto.
"Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum, dan tidak adanya keterangan [penjelasan] tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi [petunjuk] tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum, dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Cegah Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Bepergian ke Luar Negeri, Bagaimana Sandra Dewi?
Hakim mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan kasus Gazalba harus memiliki surat perintah dari Direktur Penuntutan KPK, tetapi Direktur Penuntutan KPK sendiri menurut hakim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan kasus Gazalba lantaran.
Sebab, tidak mendapat surat perintah pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Karena itu, hakim menyatakan jaksa KPK yang menangani kasus Gazalba juga tidak berwenang melakukan penuntuan terhadap Gazalba.
"Menimbang bahwa setiap jaksa pada KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah Direktur Penuntutan KPK. Padahal Direktur Penuntutan KPK sebagaimana sudah dipertimbangkan di atas, tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Sehingga jaksa pada KPK juga tidak berwenang melakukan penuntutan setiap perkara tindak pidana korupsi dan TPPU," terangnya.
Dalam putusan selanya, hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan surat perintah penunjukan penuntut umum harus diterbitkan lebih dulu sebelum melakukan penuntutan.
"Menimbang bahwa sedangkan surat perintah Jaksa Agung RI sebagaimana dalam pendapat penuntut umum atas keberatan Terdakwa/ Tim penasehat hukum Gazalba Saleh adakah jaksa Agung menunjuk jaksa untuk bertugas di KPK, dan tidak serta merta berwenang sebagai penuntut umum dalam perkara atas nama Gazalba Saleh karena harus terlebih dahulu diterbitkan surat perintah penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK, padahal Direktur Penuntutan KPK belum mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2021," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.