Kronologi Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Edarkan Narkoba Sabu-sabu 70 Kg
Bareskrim Polri bergerak hingga ke Aceh untuk menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.
Penulis: Hasanudin Aco
Bareskrim Polri bergerak hingga ke Aceh untuk menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Bareskrim Polri bergerak hingga ke Aceh untuk mengungkap kasus nakoba.
Sabtu (25/5/2024) lalu, Bareskrim menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.
Pelaku tak lain adalah seorang politisi.
Dia adalah Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan (34).
Bermula dari Bakauhini
Keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang itu dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.
Tiga tersangka sebelumnya berinisial, IA, RY, dan SR diringkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Jawa.
Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh.
Belakangan terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.
Caleg PKS Sempat Kabur
Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling lokasi persembunyiannya.
Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri.
Baca juga: Komjen Pol Marthinus Hukom Rintis Kolaborasi BNN - DEA AS untuk Putus Sindikat Narkoba Internasional
Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
“Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.