Kronologi Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Edarkan Narkoba Sabu-sabu 70 Kg
Bareskrim Polri bergerak hingga ke Aceh untuk menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.
Penulis: Hasanudin Aco
Petugas sendiri diketahui sudah menguntit tersangka saat berada di warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang.
Tak lama kemudian Sofyan pindah ke sebuah toko pakaian.
Di toko inilah petugas menangkap Sofyan dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang.
PKS Membenarkan
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang membenarkan Sofyan yang ditangkap Bareskrim terkait kasus narkotika adalah kader mereka.
Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir mengatakan Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.
“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024).
Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram (kg).
Tak Ada Kaitan dengan PKS
Namun secara tegas, dia mengatakan sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.
“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan Beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.
Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.
Di sisi lain, PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.
“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” tegasnya.
“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” tukas Nazir.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Calegnya Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Sabu, PKS Aceh Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.