Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Edarkan Narkoba Sabu-sabu 70 Kg

Bareskrim Polri bergerak hingga ke Aceh untuk menangkap pelaku peredaran narkoba jenis  sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Caleg Terpilih PKS Ditangkap Bareskrim Edarkan Narkoba Sabu-sabu 70 Kg
freepik
ilustrasi caleg PKS ditangkap polisi terkait narkoba. 

Bareskrim Polri bergerak hingga ke Aceh untuk menangkap pelaku peredaran narkoba jenis  sabu-sabu seberat 70 kilogram.

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Bareskrim Polri bergerak hingga ke Aceh untuk mengungkap kasus nakoba.

Sabtu (25/5/2024) lalu, Bareskrim menangkap pelaku peredaran narkoba jenis  sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Pelaku tak lain adalah seorang politisi.

Dia adalah Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama  Sofyan (34).

Seorang Caleg DPRK Aceh Tamiang
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) ditangkap Bareskrim Polri terkait peredaran sabu-sabu 70 kilogram.

Bermula dari Bakauhini

Keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang itu dalam sindikat ini bermula dari penangkapan tiga orang di Pelabuhan Bakauhini, Lampung, Minggu (10/3/2024) lalu.

Tiga tersangka sebelumnya berinisial, IA, RY, dan SR diringkus personel Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL saat akan menyeberang ke Jawa.

BERITA TERKAIT

Petugas menemukan sabu-sabu 70 kilogram dari mobil Innova yang digunakan para tersangka dari Aceh.

Belakangan terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kerabat dari Sofyan.

Caleg PKS Sempat Kabur

Sofyan dilaporkan sempat menghilang sehingga Bareskrim melakukan analisa dan profilling lokasi persembunyiannya.

Diduga kuat selama pelarian dia berpindah tempat di beberapa lokasi di Aceh Tamiang dan Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan penanganan kasus ini sepenuhnya dilakukan Mabes Polri.

Baca juga: Komjen Pol Marthinus Hukom Rintis Kolaborasi BNN - DEA AS untuk Putus Sindikat Narkoba Internasional

Pihaknya hanya mendukung proses penangkapan pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

“Tidak lama ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Medan, selanjutnya ke Mabes Polri,” kata Yanis, Minggu (26/5/2024).

Sofyan Dikuntit Aparat

Petugas sendiri diketahui sudah menguntit tersangka saat berada di warung kopi Simpang Kapal, Manyakpayed pada Sabtu (25/5/2024) siang.

Tak lama kemudian Sofyan pindah ke sebuah toko pakaian.

Di toko inilah petugas menangkap Sofyan dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tamiang. 

PKS Membenarkan

DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tamiang membenarkan Sofyan yang ditangkap Bareskrim terkait kasus narkotika adalah kader mereka.

Ketua DPD PKS Aceh Tamiang, Muhammad Nazir mengatakan Sofyan merupakan anggota yang berhasil memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dari dapil 2.

“Benar, Beliau tercatat sebagai anggota kita yang rencananya akan dilantik menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang bulan September nanti,” kata Nazir, Minggu (26/5/2024).

Nazir mengaku sangat terkejut mendengar kabar Sofyan terlibat peredaran sabu-sabu 70 kilogram (kg).

Tak Ada Kaitan dengan PKS

Namun secara tegas, dia mengatakan sandungan hukum itu persoalan pribadi Sofyan yang tidak ada kaitannya dengan partai.

“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai, apa yang terjadi dengan Beliau murni karena perbuatan sendiri yang tidak pernah diketahui partai,” lanjutnya.

Meski begitu, dia berharap masyarakat tidak langsung menjustifikasi Sofyan sebagai penjahat karena proses hukum sedang berjalan.

Di sisi lain, PKS tidak ragu memberi sanksi tegas bila terbukti terlibat dalam kejahatan.

“PKS sangat anti dengan narkoba, kami paling depan untuk memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” tegasnya.

“Kami masih menunggu perkembangan proses hukum ini,” tukas Nazir.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Calegnya Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Sabu, PKS Aceh Tamiang Minta tak Dikaitkan dengan Partai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas