Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Datangi Komnas HAM, Beberkan Kronologis Hingga Polisi Hapus 2 DPO
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komnas HAM membuat laporan terkait kasus pembunuhan yang dialami Vina serta kekasihnya Eky.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna membuat laporan terkait kasus pembunuhan yang dialami Vina serta kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky, Senin (7/5/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com tim kuasa hukum yang berjumlah empat orang tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.35 WIB.
Usai menggelar pertemuan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti perihal laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Vina.
Adapun dijelaskan Uli dalam laporan itu pihak kuasa hukum telah menyampaikan seputar perkembangan kasus Vina yang saat ini masih bergulir di kepolisian.
"Pada hari ini kami Komnas HAM menerima pengaduan laporan dari kuasa hukum keluarga Vina dan tentunya kami akan menindaklanjuti terkait laporan ini," kata Uli kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Uli menuturkan pihaknya ke depan bakal memastikan proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina ini bisa berjalan dengan adil.
Pasalnya menurut dia kasus yang saat ini tengah bergulir di Polda Jawa Barat itu melibatkan kelompok rentan yakni Vina sebagai perempuan.
Baca juga: Respons Polisi soal Pegi Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Terkait dengan ini kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini, kelompok rentan perempuan dan anak Vina sebagai korban," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya juga telah menjelaskan mulai dari kronologi hingga dihapuskannya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar dalam kasus Vina tersebut kepada Komnas HAM.
Adapun kedatangan kuasa hukum Vina ke Komnas HAM ini merupakan yang pertama sejak kasus itu terjadi pada tahun 2016 silam.
"Jadi kami datang hari ini memang menyampaikan dulu perkembangan kasus yang saat ini kita tangani. Kami menceritakan kronologi dan dari segala hal sampai ke DPO yang kita tahu sampai hari ini tidak ada," pungkasnya.
Baca juga: Kesaksian Ayah dan Teman, Pegi Disebut Berada di Bandung saat Vina Cirebon Dibunuh
Sebelum menangkap Pegi Setiawan, polisi diketahui merilis 3 nama daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ketiga DPO tersebut masing-masing atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.