Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Datangi Komnas HAM, Beberkan Kronologis Hingga Polisi Hapus 2 DPO

Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komnas HAM membuat laporan terkait kasus pembunuhan yang dialami Vina serta kekasihnya Eky.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Datangi Komnas HAM, Beberkan Kronologis Hingga Polisi Hapus 2 DPO
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Tim kuasa hukum Vina Cirebon bersama Komnas HAM saat menemui wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) 

Namun, belakangan polisi meralatnya dan mengatakan bila Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir ang diamankan pihaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, memastikan, buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya satu, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Ia mengatakan nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.

Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang. Delapan di antaranya sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait buron dalam kasus ini.

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong.

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.

Namun Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas