Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Datangi Komnas HAM, Beberkan Kronologis Hingga Polisi Hapus 2 DPO

Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komnas HAM membuat laporan terkait kasus pembunuhan yang dialami Vina serta kekasihnya Eky.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Datangi Komnas HAM, Beberkan Kronologis Hingga Polisi Hapus 2 DPO
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Tim kuasa hukum Vina Cirebon bersama Komnas HAM saat menemui wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna membuat laporan terkait kasus pembunuhan yang dialami Vina serta kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky, Senin (7/5/2024).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com tim kuasa hukum yang berjumlah empat orang tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.35 WIB.

Usai menggelar pertemuan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti perihal laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Vina.

Adapun dijelaskan Uli dalam laporan itu pihak kuasa hukum telah menyampaikan seputar perkembangan kasus Vina yang saat ini masih bergulir di kepolisian.

"Pada hari ini kami Komnas HAM menerima pengaduan laporan dari kuasa hukum keluarga Vina dan tentunya kami akan menindaklanjuti terkait laporan ini," kata Uli kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Uli menuturkan pihaknya ke depan bakal memastikan proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina ini bisa berjalan dengan adil.

Berita Rekomendasi

Pasalnya menurut dia kasus yang saat ini tengah bergulir di Polda Jawa Barat itu melibatkan kelompok rentan yakni Vina sebagai perempuan.

Baca juga: Respons Polisi soal Pegi Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Terkait dengan ini kami ingin memastikan proses hukumnya adil terhadap kelompok perempuan ini, kelompok rentan perempuan dan anak Vina sebagai korban," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya juga telah menjelaskan mulai dari kronologi hingga dihapuskannya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar dalam kasus Vina tersebut kepada Komnas HAM.

Adapun kedatangan kuasa hukum Vina ke Komnas HAM ini merupakan yang pertama sejak kasus itu terjadi pada tahun 2016 silam.

"Jadi kami datang hari ini memang menyampaikan dulu perkembangan kasus yang saat ini kita tangani. Kami menceritakan kronologi dan dari segala hal sampai ke DPO yang kita tahu sampai hari ini tidak ada," pungkasnya.

Baca juga: Kesaksian Ayah dan Teman, Pegi Disebut Berada di Bandung saat Vina Cirebon Dibunuh

Sebelum menangkap Pegi Setiawan, polisi diketahui merilis 3 nama daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ketiga DPO tersebut masing-masing atas nama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Namun, belakangan polisi meralatnya dan mengatakan bila Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir ang diamankan pihaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan, memastikan, buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya satu, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Ia mengatakan nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.

Sehingga total pelaku dalam kasus Vina Cirebon ini hanya sembilan orang. Delapan di antaranya sudah diadili.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Surawan.

Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda-beda terkait buron dalam kasus ini.

"Selama ini meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda. Ada yang menerangkan tiga, ada lagi yang menerangkan tiga dengan nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui dua nama lain yang selama ini diungkapkan saksi adalah bohong.

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya.

Namun Surawan mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas