Kuasa Hukum Sebut Sosok Pelapor Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Adalah Ayah Eki Iptu Rudiana
Sosok yang melaporkan kasus kematian Vina Cirebon adalah ayah dari Muhammad Rizky alias Eki yakni Iptu Rudiana.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengatakan, sosok yang melaporkan terkait kasus kematian kliennya adalah ayah dari Muhammad Rizky alias Eki yakni Iptu Rudiana.
Seperti diketahui Eki juga merupakan salah satu korban dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.
Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum Vina yakni Dewi Intan dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam.
"Jelas ya pelapornya adalah bapak Rudiana, itu kita tahu adalah ayah dari almarhum Eki," kata Dewi Intan kepada wartawan.
Sejauh ini dikatakan Intan bahwa pihaknya juga tengah berupaya mencari dan hendak berkomunikasi dengan Rudiana namun hal itu urung terjadi lantaran yang bersangkutan masih menutup akses komunikasi.
"Kami meminta bapak Rudiana muncul supaya ini terang benderang. Karena pelapornya adalah beliau bukan keluarga Vina," jelas Intan.
Meski begitu Intan tak merinci perihal pernyataanya yang menyebut bahwa Rudiana merupakan sosok pelapor atas kasus kematian Vina tersebut.
Dalam kesempatan itu dirinya hanya meminta agar Rudiana muncul ke publik dan memberikan kesaksian perihal apa saja yang terjadi pada saat peristiwa kematian Vina.
"Sehingga tidak memblunder kemana-mana. Ayah almarhum Eki, muncul memberikan statmennya apa yang terjadi pada tahun itu," pungkasnya.
Terkait kasus ini sebelumnya, Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jawa Barat yang meniadakan dua tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.
Terlebih dijelaskan Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.