Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Tunda Penetapan PTN-BH UIN Jakarta, Rektor Diminta tidak Terlalu Bergantung dari UKT

Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Tunda Penetapan PTN-BH UIN Jakarta, Rektor Diminta tidak Terlalu Bergantung dari UKT
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Langkah ini dilakukan hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.

Baca juga: Jokowi Panggil Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Kenaikan UKT

"Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Yaqut juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.

Menurut Yaqut, sumber pendanaan bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.

"Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus," kata Yaqut.

BERITA TERKAIT

"Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud," tambah Yaqut.

Yaqut mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh memberatkan mahasiswa.

Baca juga: Soal UKT Mahal, Bonus Demografi Dikhawatirkan Malah jadi Bencana bagi Indonesia

Hal tersebut diungkapkan Yaqut menanggapi isu mahalnya biaya UKT di sejumlah perguruan tinggi.

Kementerian Agama saat ini menaungi sejumlah perguruan tinggi negeri keagamaan.

"Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa," ujar Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas