Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Menghilang 8 Tahun Lalu, Linda Sahabat Vina Siap Beri Keterangan ke Polda Jabar Hari Ini

Linda, sahabat Vina yang sempat menghilang delapan tahun akhirnya diperiksa oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan mengenai kasus pembunuhan Vina.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Sempat Menghilang 8 Tahun Lalu, Linda Sahabat Vina Siap Beri Keterangan ke Polda Jabar Hari Ini
Instagram
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar. - Linda, sahabat Vina yang sempat menghilang delapan tahun akhirnya diperiksa oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan mengenai kasus pembunuhan Vina. 

Sementara nama Andi dan Dani dihapus dari daftar DPO.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani tidak ada atau hanya fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Mengetahui hal tersebut, keluarga Vina pun mengaku kaget.

Berita Rekomendasi

"(Keluarga) jelas kecewa tadi memang mereka sempat menelpon saya dia kaget terhadap statemen Polda (Jawa Barat) 'lho bu kok cuma 1?'," kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu.

Putri mengatakan, saat ini masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Hotman Paris Hutapea mengenai dihapuskannya dua DPO itu.

"Dan tentunya ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar lagi, akhirnya bukan hanya kepolisian lagi tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggugnjawabkan atas putusan (Pengadilan)," ungkapnya.

Putri juga menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum juga mengaku kecewa atas kebijakan polisi tersebut.

Sebab, munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada aliaa fiktif," jelas Putri.

Bahwa dalam amar putusan yang kembali diulas oleh tim kuasa itu disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani dan saudara Pegi alias Perong.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas