Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawas MA Tunggu Aduan KPK soal Pemeriksaan Majelis Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh

Bawas MA secara pro aktif akan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawas MA Tunggu Aduan KPK soal Pemeriksaan Majelis Hakim Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MA masih menunggu aduan dari KPK untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait bebasnya Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Foto terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons terkait permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini terkait putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang membebaskan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

Baca juga: Sambil Sembunyikan Wajah, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan KPK Malam Ini

Kepala Bawas MA Sugiyanto mengatakan, pihaknya menunggu aduan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

"Kita menunggu pengaduan resmi dari KPK," kata Sugiyanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).

Sugiyanto menuturkan, setelah KPK membuat aduan, pihaknya akan mendalami soal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan para hakim yang bersangkutan.

"Nanti akan kita pelajari dan telaah apakah materi pengaduannya memang terkait dengan dugaan pelanggaran KEPPH atau tidak," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia memastikan, Bawas MA secara pro aktif akan melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu.

"Sekiranya ada dugaan pelanggaran KEPPH maka tentunya Bawas secara pro aktif akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Bebas, Ketua KPK: Kami Masih Tunggu Laporan Jaksa Penuntut

Sebelumnya, KPK meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, merespons putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gazalba merupakan hakim agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 62,8 miliar.

Dalam putusan sela itu, hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas