Fraksi PKS Menolak Revisi UU Penyiaran, Mardani: Kami Kaget Ketika Jurnalisme Investigatif Dilarang
seharusnya DPR memberikan aturan yang menguatkan mengenai jurnalisme investigatif. Dengan begitu pers bisa lebih leluasa menjalankan check and balance
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengaku kaget mendengar adanya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Apalagi, salah satunya melarang adanya penayangan jurnalisme investigatif.
Menurutnya, seharusnya DPR RI memberikan aturan yang menguatkan mengenai jurnalisme investigatif. Dengan begitu, pers bisa lebih leluasa dalam menjalankan check and balance kepada pemerintahan.
Baca juga: Poin-poin Tuntutan Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI
"Yang justru kami agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kepada media untuk mengembangkan kapasitasnya dalam rangka check and balace," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Karena itu, Mardani menuturkan PKS tidak sepakat dengan adanya RUU penyiaran tersebut. Dia bilang, pers justru harus diberikan kebebasan sesuai amanat konstitusi.
"Kalau saya sendiri melihat isu yang muncul yang saya tangkap salah satunya jurnalisme investigatif. Mestinya itu diberikan kebebasan bagi media untuk melakukan," pungkasnya.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Dukung Aksi Jurnalis yang Tolak Revisi UU Penyiaran: Menjaga Semangat Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, sejumlah massa aksi dari aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media hingga mahasiswa mulai mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Massa aksi tersebut akan menuntut kepada DPR RI agar membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis tersebut tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan membawa sejumlah banner dan spanduk penolakan RUU Penyiaran.
Dimana, tuntutan tersebut juga dituangkan dalam banner dan spanduk yang dibawa oleh massa aksi tersebut.
Sebagian besar mereka meminta agar kebebasan pers tetap dijamin oleh UU sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pers bukan papan iklan, bebasin dong. Stop kriminalisasi pers merdeka rakyat merdeka," demikian seruan massa aksi dalam banner yang dibawa.
Baca juga: Kampus Jogja Mulai Menolak RUU Penyiaran, Siapa Menyusul?
Sementara dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan menyerukan kalau anggota DPR RI harus menghentikan pembahasan Revisi UU tersebut.
"Menghentikan dan mengeluarkan pasal-paasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam RUU dan dikeluarkan menjadi UU," seru Herik dalam orasinya.
Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan demikian.
Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.
"Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia," ujar orator.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.