Hakim MK Saldi Isra Minta KPU Didik Para Lawyer Mereka: Supaya Tidak Merugikan
Saldi Isra mencecar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin terkait kinerja lawyer atau kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilu itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin terkait kinerja lawyer atau kuasa hukum lembaga penyelenggara pemilu itu.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel II untuk perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Saldi Isra menyoroti kuasa hukum KPU hanya menyerahkan alat bukti fisik berupa C.Hasil untuk dua tempat pemungutan suara (TPS).
Padahal, hingga sidang agenda pemeriksaan pembuktian ini, terdapat 19 TPS yang dipermasalahkan dalam perkara sengketa internal antar caleg DPRD Partai Perindo dari dapil Maluku Tengah 1.
"Nah, jadi problemnya sekarang ini, Pak Afif. Kuasa Bapak tidak menyertakan C.Hasil untuk 19 TPS yang dimasalahkan ini," kata Hakim Saldi, secara langsung kepada Afifuddin dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Yang dikirimkan ke kita cuma 2. Nah, yang lengkap itu ada dari Bawaslu. Itu yang akan kita gunakan, nanti dicek dengan apa yang disampaikan oleh Pemohon. Sementara Pihak Terkait juga tidak memberikan. Ya bukan salah kami lagi," tambah Saldi.
Kemudian, Saldi menegaskan, KPU harus mendidik para lawyer mereka agar tidak merugikan mereka selaku Termohon.
"Jadi ini, Pak Afif, Bapak harus ada juga untuk mendidik para lawyer yang dari KPU ini supaya mereka itu tidak merugikan pihak yang diwakilinya," ucap Saldi.
Wakil Ketua MK itu menyinggung adanya potensi MK menjadi sasaran kekesalan jika tidak sesuai harapan salah satu pihak.
"Nah, yang kayak-kayak gini kan repot kita. Nanti tiba-tiba MK yang dipersalahkan, tidak begini, tidak begini, dan segala macamnya," tutur Saldi.
Lebih lanjut, Hakim MK itu menyinggung, penyelenggara pemilu telah diberikan kesempatan memahami mekanisme persidangan sengketa pileg melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dari MK.
"Padahal sudah jelas kita mengajarkan dalam Bimtek, apa yang didalilkan itu yang dijawab, itu yang dibuktikan. Ini ternyata dari 19 datang cuma 2. Nah itu. Cukup ya," kata Saldi.
Mendengar pernyataan Hakim, kuasa KPU menyampaikan, akan segera melengkapi alat bukti segera.
"Baik, Yang Mulia. Mungkin karena memang kemarin kita sudah mintakan, cuma memang terkendala. Nanti akan dilengkapi pada hari ini," kata kuasa KPU yang tidak menyebutkan namanya sepanjang sidang pembuktian itu.
Sebelumnya, Hakim MK Arief Hidayat memarahi pihak Termohon KPU dalam sidang pemeriksaan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada Selasa (28/5/2024).
Hal itu terjadi lantaran KPU belum menyerahkan banyak alat bukti fisik. Adapun lembaga penyelenggara pemilu baru menyerahkan daftar alat buktinya saja.
Momen itu bermula saat Hakim Arief mengonfirmasi alat bukti Para Pihak dalam perkara sengketa pileg nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, berdasarkan data Kepaniteraan MK, KPU tercatat belum menyerahkan alat bukti fisik nomor T12 sampai T98.
"Yang belum diserahkan dari T12 sampai 98, untuk Termohon (KPU)," ungkap Arief, dalam persidangan sengketa pileg di panel III, Selasa pagi.
"Katanya sudah mau sandingkan itu, kan? (alat bukti fisik dengan daftar alat bukti)," tambah Arief.
Kuasa hukum KPU menjawab pertanyaan Hakim dan menyatakan telah menyerahkan alat bukti.
"Izi, sudah disampaikan kemarin majelis," kata kuasa KPU.
"Kapan itu?" tanya Hakim Arief.
"Mulai dari T12 sampai dengan T98," jawab kuasa KPU.
Mendengar pernyataan pihak KPU, Hakim Arief lantas menegaskan banyak alat bukti fisik mereka yang belum diserahkan ke MK.
"192 (daftar alat bukti) tapi ternyata T12 sampai T98 nya enggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada," ucap Arief.
Kuasa hukum KPU tampak kebingungan. Namun, ia berjanji akan menyerahkan alat bukti fisik yang belum lengkap secepatnya.
Hakim Arief menegaskan, jika KPU tidak dapat menyerahkan alat bukti fisik hingga persidangan tersebut selesai digelar, maka majelis hakim konstitusi hanya akan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pihak Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sampai sebelum selesai persidangan loh ya. Baru (ada) daftar alat buktinya. Tadi katanya sudah dicocokkan, disandingkan. Ini ternyata bukti yang ini tidak bisa kita cek ini," kata Hakim Arief.
"Kalau sampai tidak ada, kita (majelis hakim) percaya dengan buktinya pemohon. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan. Gimana bisa supaya kita bisa membandingkan yang betul yang mana?" tambahnya.
"Kami segera siapkan," jawab kuasa KPU memastikan.
"Iya, segera ya sebelum persidangan ini selesai," ucap Hakim Arief.
Selanjutnya, kuasa KPU memastikan lagi bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi sebelum sidang hari ini berakhir.
Arief pun membenarkan ucapannya, bahwa alat bukti fisik harus dilengkapi KPU sebelum sidang usai. Sebab, kata mantan Ketua MK itu, KPU sebelumnya sudah menyatakan bahwa semua alat bukti sudah disandingkan dengan daftar alat bukti.
"Izin majelis, bukti yang kekurangan tadi harus kami serahkan di hari ini atau sebelum persidangan ini selesai?" tanya kuasa KPU.
"Sebelum sidang selesai. Segera kan itu janjinya kan dulu kepada Prof. Enny karena sudah katanya nih tadi KPU-nya bilang sudah disandingkan, disandingkan dimana? Nyandingkannya di Malaysia atau nyandingkannya di sini, dibawa kesini?" tegas Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.