Polisi yang Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon Disebut Bisa Kena Pidana karena Dianggap Langgar Hukum
Korwil Peradi Jawa Tengah sebut polisi yang menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon disebut bisa terkena pidana karena dianggap melanggar hukum.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu disebut satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon.
Padahal, sebelumnya Polda Jabar merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Namun, setelah menghadirkan Pegi ke publik, polisi menyebut, DPO-nya hanya ada Pegi yang kini sudah ditangkap.
Sementara nama Andi dan Dani dihapus dari daftar DPO, karena alasan adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan, yakni Andi dan Dani disebut tidak ada atau hanya fiktif.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman menyebut penghapusan DPO itu tidak wajar.
Apalagi, DPO kasus Vina itu sebelumnya sudah dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tahun silam.
"Saya kira tidak wajar itu (penghapusan 2 DPO), kan jelas di situ, apalagi sudah ditulis di BAP," ungkapnya dalam Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Menurut Badrus, polisi yang meminta keterangan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu, kenapa dulu penyataan mengenai DPO itu dimasukkan dalam BAP.
Namun, sekarang dua DPO lainnya selain Pegi itu malah tiba-tiba dihapuskan.
"BAP itu harus dipertanggung jawabkan dalam menulis itu, menurut saya, penyidik yang mem-BAP itu harus diklarifikasi, mengapa dulu kok dimasukkan, itu harus jelas, kemudian kok tinggal 1 aja, terus gimana caranya mempertanggungjawabkannya?" papar Badrus.
Baca juga: Di Hari Vina Cirebon Terbunuh Pegi Setiawan Kerja di Bandung, Pengacara Pegang Bukti
Badrus menegaskan, BAP tidak bisa sembarangan dihapuskan atau dirubah-rubah isinya.
Apabila sudah dirubah, kata Badrus, hal tersebut sudah dianggap melanggar hukum.
Bahkan, pihak polisi bisa terkena sanksi kode etik hingga terjerat pidana karena penghapusan BAP tersebut.
"BAP itu nggak sembarangan untuk menghapuskannya. Dulu yang diperiksa siapa, ditanya aja, kemudian apakah dicabut apa engga, kalo nggak dicabut ya tetap seperti itu, nggak bisa merubah-rubah," ungkap Badrus.
"Itu sudah masuk di Kejaksaan, Pengadilan, tidak bisa dirubah. Kalau itu dirubah bisa melanggar hukum, jelas itu, pihak kepolisian melanggar hukum, itu nggak bisa seperti itu, seenaknya buat BAP nggak bisa."
"Karena tidak keprofesionalan seorang polisi, bisa juga dia nanti kena kode etik kalau betul melakukan itu, kedua bisa kena pidana juga, penghapusan itu menurut saya sudah bisa melanggar pidana gitu," kata Badrus menjelaskan.
Kompolnas Diminta Turun Tangan
Badrus mengingatkan, dalam pengungkapan kasus Vina ini, polisi harus transparan.
Ia menanyakan mengenai kinerja kepolisian selama delapan tahun ini soal penanganan kasus Vina itu.
"Karena ini sudah lamanya 8 tahun, saya kira ini perlu semua transparan dalam hal mengungkap perkara ini," kata Badrus.
"Bagaimana pun, namanya menuduh orang itu kita harus hati-hati karena sudah 8 tahun, selama ini polisi ngapain aja, apa cuma mendiamkan atau apa."
"Menurut saya, kasus ini sederhana, bukan kasus yang rumit gitu, tapi sampai sekarang belum terungkap semuanya," ungkap Badrus.
Badrus mengatakan, proses penyelidikan kasus Vina ini akan memakan waktu lama karena sudah delapan tahun berselang.
Maka dari itu, menurut Badrus, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus turun tangan menangani kasus Vina tersebut.
"Menurut saya, ini prosesnya masih lama, karena sudah 8 tahun, penyidik entah itu Polda atau Polres semua sudah ganti, makannya menurut saya perlu turun Kompolnas untuk menyelidiki masalah ini, ada apa sebenarnya," ujarnya.
Dikatakan Badrus, jika perlu bahkan polisi sudah tidak boleh menyelidiki kasus Vina ini lagi, karena dinilai tidak jelas dalam menangani.
Sehingga, Kompolnas dianggap perlu untuk membentuk tim khusus demi menyelidiki kasus Vina tersebut.
"Kalau perlu polisi tidak boleh menyidik ini (kasus Vina), dibuat tim khusus menurut saya untuk penyelidikan masalah ini," kata Badrus.
"Menurut saya sudah terlalu jauh polisi dalam hal penyidikan tidak jelas seperti ini, apakah Kompolnas akan membentuk tim khusus menyidiki masalah ini, menurut saya perlu."
"Ini harus Kompolnas yang berbicara, karena kalau kepolisian sudah tidak dipercaya, karena bicaranya tidak jelas. Saya kira ini hanyalah perkara-perkara biasa, tapi nggak tahu ada apa pihak kepolisian sampai bermain seperti ini," papar Badrus.
Penjelasan Kompolnas
Kompolnas mengatakan, dua DPO kasus Vina, yakni Andi dan Dani namanya tetap ada, tapi berdasarkan bukti fisik tidak ada.
"Terkait 3 nama DPO sebelum Pegi ditangkap yakni Andi, Dani dan Pegi tetap ada. Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap, 2 nama tersebut tetap ada."
"Hanya penyidik meyakini berdasarkan bukti-bukti yang fisiknya tidak ada," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2024).
Yusuf mengatakan, pihaknya tetap menghormati apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik yang menyebut jika kedua DPO tersebut fiktif.
"Secara umum, penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis dipengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu, namun itu tdak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," jelasnya.
Kendati demikian, Yusuf mengatakan, Kompolnas tetap menyarankan penyidik Polda Jawa Barat untuk tetap menggali lebih dalam soal sosok keduanya.
"Tentu kami tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. Hanya kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap mendorong agar digali terus bukti-bukti yang menunjukan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani, sampai proses persidangan Tersangka Pegi," tuturnya.
"Yang paling penting saat ini kami mendorong agar penyidikan terhdap tersangka Pegi tuntas dengan bukti-bukti kuat seterang cahaya," sambungnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.