Sempat Mandek, Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Kembali Dilanjutkan
Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke SYL akan berlanjut, namun SYL dikabarkan tidak bisa hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sempat mandek, kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan kembali dilanjutkan.
Kabar tersebut disampaikan pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Selasa (28/5/2024).
Dijelaskan Djamaludin, kliennya pada Rabu (29/5/2024) besok diminta hadir oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Firli Bahuri.
SYL, kata Djamaludin, sebenarnya akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Iya, dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli," kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Kendati demikian, Djamaludin mengatakan sepertinya SYL tidak bisa hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.
Alasannya, karena SYL Cs masih akan menjalani persidangan terkait kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat besok.
"Kenapa satu minggu dua kali, karena memang waktu sudah mepet, jadi kita gak bisa tinggalkan waktu sidang ini."
"Kami juga harus buat penetapan untuk bisa dibawa keluar, kalau tidak ada tidak bisa," ujar Djamaludin.
Oleh karena itu, Djamaludin mengaku akan meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap kliennya tersebut.
"Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya (untuk Rabu). Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan majelis hakim," jelas Djamaludin.
Pihaknya pun akan mengajukan penjadwalan ulang kepada Polda metro Jaya terkait kasus yang menyeret pimpinan KPK ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.