Tak Cuma Batalkan Kenaikan UKT, Komisi X DPR Desak Nadiem Makarim Cabut Permendikbud 2/2024
Selain mencabut Permendikbud 2/2024, kata Dede, masalah lainnya yaitu terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kendati demikian, Komisi X DPR RI tetap mendesak Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 untuk dicabut, sebagaimana hasil rapat Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim minggu lalu.
Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Perjuangan Mahasiswa Usai UKT Batal Naik
Pasalnya aturan itu dinilai sebagai biang kerok kenaikan UKT tak wajar di sejumlah PTN.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
"Tetapi masalahnya adalah bukan soal pembatalannya, yang menjadi inti dari masalah ini adalah dua hal. Yang pertama adanya Permendikhud 2/2024 yang ini mesti dicabut karena ini permintaan Komisi X adalah mencabut dan merevisi," kata Dede Yusuf.
Baca juga: UKT Batal Naik, Muncul Tapera, Berikut Penjelasannya
Selain mencabut Permendikbud 2/2024, kata Dede, masalah lainnya yaitu terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Menurutnya, banyak perguruan tinggi negeri yang belum bisa memahami mengenai PTN-BH, yang mestinya harus bisa mencari pendanaan di luar UKT.
Sehingga menurut Dede Yusuf, permasalahan UKT ini bisa terjadi lagi di pemerintahan mendatang.
"Ini adalah bahasan yang harus kita kawal bersama agar jangan sampai seperti melempar kepada pemerintahan berikutnya karena ini akan terulang lagi tahun depan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, Komisi X DPR RI kini sedang menyiapkan Panitia kerja (panja) Biaya Pendidikan, untuk mengurai permasalahan biaya pendidikan, khususnya pendidikan tinggi.
Hal ini untuk mencegah kenaikan UKT yang tak wajar terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami dari Komisi X sudah menyiapkan Panja Biaya Pendidikan untuk kita mencari data yang akurat mengenai mahalnya biaya pendidikan tinggi ini seperti apa dan apa yang harus dilakukan negara di kemudian hari," ucapnya.
"Mungkin semntara kita apresiasi dahulu sambil melihat perkembangan selanjutnya," tandasnya.
Baca juga: Mas Menteri Nadiem Makarim Ditegur Presiden Jokowi, UKT Langsung Batal Naik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.