UKT Batal Naik, Muncul Tapera, Berikut Penjelasannya
Pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) namun muncul iuran Tapera untuk pekerja.
Penulis: Hasanudin Aco
Pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) namun muncul iuran Tapera untuk pekerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipanggil oleh Presiden Joko Widodo(Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem.
Baca juga: Respons Kampus atas Sikap Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, UGM hingga UNY Buat Keputusan
Nadiem mengatakan tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa pada tahun ini.
Nadiem mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
Muncul Tapera
Di hari yang sama setelah kenaikan UKT dibatalkan, pemerintah memunculkan pogram Tapera.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan itu, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji seperti pegawai negeri, BUMN, swasta, dan pekerja mandiri.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Presiden Jokowi mengatakan aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
"Ya semua dihitunglah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Menurut Presiden Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.
Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.