UKT Batal Naik, Muncul Tapera, Berikut Penjelasannya
Pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) namun muncul iuran Tapera untuk pekerja.
Penulis: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews/istimewa
Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dibatalkan usai Jokowi panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.