Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Usul Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Masuk 2 Hari Terima Gaji Hingga Rp 45 Juta

Nayunda Nabila bercerita awal mula dirinya bekerja di Kementerian Pertanian hingga menerima gaji Rp 45 juta, padahal hanya masuk 2 hari.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Asal Usul Nayunda Nabila Kerja di Kementan, Masuk 2 Hari Terima Gaji Hingga Rp 45 Juta
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024) 

Nayunda pun mengiyakan hal tersebut.

Namun, kala itu dirinya mengakui tes wawancara yang ia lakukan tidak bersifat formal.

"Ada sempat tapi bukan yang formal banget pak, jadi datang ke kantor Kementan terus ketemu dengan ibu siapa dibawa ke ruangan bagian mana, masukin CV dan juga wawancara sebentar abis itu minggu depannya disuruh masuk kerja," kata Nayunda.

Hakim sempat memastikan apakah Nayunda juga menghubungi SYL terkait permintaan bekerja sebagai tenaga honorer.

Kala itu Nayunda mengaku tidak menghubungi SYL.

Nayunda menjelaskan bahwa saat itu ia hanya menyampaikannya langsung kepada Indira Thitta.

"Langsung ke bu Thitta sih pak," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Setelah diterima menjadi tenaga honorer, Nayunda pun mengakui bahwa dirinya kala itu menjadi anak buah Ali Jamil Harahap di Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).

Nayunda juga menjelaskan ketika ia diterima bekerja dirinya pun mendapat Surat Ketetapan (SK) dari Kementerian Pertanian.

Hanya saja ketika hakim bertanya siapa sosok yang menandatangani SK tersebut, Nayunda mengaku tidak tahu.

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak memperhatikan," kata Nayunda.

Mendengar jawaban Nayunda itu, Hakim Rianto Adam Pontoh pun cukup menyayangkan.


Sebab menurutnya untuk bekerja di kementerian yang dibiayai uang negara perlu memiliki dasar yang jelas.

"Loh anda tidak perhatikan, saudara kan kerja di situ harus ada dasar karena saudara menerima gaji," ucap Hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas