Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni dan Anak SYL Indira Chunda Dipanggil Bersaksi di Sidang Pekan Depan
Tim JPU KPK akan menghadirkan Ahmad Sahroni serta anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Indira Chunda Thita dalam sidang pekan depan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua saksi yang dipanggil pada persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan, Rabu (29/5/2024) batal hadir.
Kedua saksi yang dimaksud iala Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni serta anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bernama Indira Chunda Thita.
Batalnya Ahmad Sahroni bersaksi hari ini lantaran adanya kegiatan sebagai Anggota DPR Komisi III.
"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda Pak Ahmad Sahroni. Selain itu kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," ujar jaksa penuntut umum KPK, Meyer Simanjuntak.
Baik Sahroni maupun Thita disebut jaksa sama-sama merupakan saksi di luar berkas perkara.
Baca juga: Saling Bantah, SYL Tegaskan Joice Jadi Stafsus Mentan Atas Rekomendasi NasDem Bukan Indira Thita
Karena itu, pemeriksaan keduanya di persidangan akan diakhirkan, setelah saksi-saksi yang ada di berkas perkara rampung.
"Ada dua saksi penting yang ada di luar berkas, yaitu Ibu Thita sendiri yang saat penyidikan beliau tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni," katanya.
Adapun pekan ini, jaksa KPK menargetkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi yang ada di berkas perkara selesai.
Dengan demikian, jaksa memasang target pemeriksaan saksi-saksi di luar berkas perkara. Termasuk di antaranya Indira Chunda Thita dan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Istri SYL Klaim Tak Pernah Beli Skincare dan Tas Bermerek Sejak Suami Jadi Menteri Pertanian
"Berdasarkan timeline kami mingu depan sudah kemungkinan besar habis saksi dalam berkas. Oleh karena itu kami bisa memanggil saksi-saksi di luar berkas," katanya.
Sebagai informasi, Sahroni dan Thita nanti akan memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat SYL sebagai terdakwa.
SYL diketahui didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023.
Uang diperoleh SYL mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL bersama eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono kini duduk di kursi pesakitan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.