Bibie Cucu SYL Pernah Beri Uang Nayunda 500 Dolar AS: Dia Curhat Nggak Punya Pemasukan
Cucu SYL, Bibie, mengaku kenal dengan pedangdut Nayunda Nabila dan pernah memberi uang sebanyak 500 dolar Amerika.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.com - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, ternyata mengenal sosok pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Hal ini diketahui saat Bibie ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Saudara kenal dengan seseorang bernama Nayunda?" tanya JPU saat sidang, dikutip dari YouTube KompasTV.
"Tahu," jawab Bibie.
Kepada JPU, Bibie mengaku Nayunda adalah bagian dari Garnita Malahayati Partai NasDem.
"Siapa?" tanya JPU lagi.
"Saya tahunya orang Garnita, Pak," kata Bibie.
JPU kemudian menanyakan apakah Bibie pernah memberi sejumlah uang kepada Nayunda.
Namun, Bibie mengaku tak ingat.
Untuk mengingatkan Bibie, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat pernyataan Bibie tentang memberi uang kepada Nayunda.
Tak tanggung-tanggung, dalam BAP itu, Bibie mengaku memberi 500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada sang biduan.
Baca juga: Hanya Serahkan KTP, Bibie Cucu SYL Langsung Dapat SK Kerja di Kementan, Tak Tahu Jadi Staf Ahli
"Dalam BAP nomor 15, ini Saksi menjelaskan, 'Perlu saya sampaikan saya pernah memberikan sejumlah uang pada Nayunda Nabila, sekitar tahun 2021, sebesar 500 US Dolar'," ujar JPU membacakan BAP Bibie.
"'Saya memberikan uang tersebut karena yang bersangkutan menceritakan kondisinya saat itu tidak ada pekerjaan, sedangkan yang bersangkutan punya tanggungan ibu dan dan adik di Makassar'."
"'Sehingga saya kasih uang 500 US Dolar. Sumber uangnya pemberian dari ibu saya, Indira Chunda Thita, dan kakek saya, Syahrul Yasin Limpo, yang saya kumpulkan'. Ini keterangan Saksi?" lanjut JPU memastikan.
"Iya keterangan saya," jawab Bibie.
Saat disinggung mengenai hubungannya dengan Nayunda, Bibie mengaku hanya berteman.
Bibie kembali mengatakan, ia hanya tahu Nayunda adalah bagian dari Garnita Malahayati.
Terkait uang yang diberikan, Bibie menyebut memberikan 500 dolar AS setelah Nayunda curhat sama sekali tidak memiliki pemasukan.
"Ada hubungan apa Saksi dengan Nayunda Nabila ini?" tanya JPU.
"Teman aja sih, Pak. Saya tahunya dia di Garnita, Pak."
Baca juga: Profil Bibie Cucu SYL, Hadir Jadi Saksi di Sidang sang Kakek, Disebut Pernah Terima Rp20 Juta
"Dia curhat sama saya, kalau dia nggak punya pemasukan," tutup Bibie.
Diketahui, ini adalah kali kedua Bibie hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi di Kementan.
Sebelumnya, ia juga hadir dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/5/2024).
Di kehadiran pertama dan keduanya, Bibie turut datang bersama sang nenek, Ayunsri Harahap, dan pamannya yang juga putra kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra alias Dindo.
Bibie dan Nayunda Sama-sama Jadi Pegawai di Kementan
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL, terungkap fakta, Bibie dan Nayunda sama-sama pernah menjadi pegawai di Kementan.
Bibie diketahui sempat menjadi Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan.
Ia disebut-sebut menerima gaji Rp4 juta hingga Rp10 juta.
Meski demikian, Bibie mengaku ia hanya magang di Kementan.
"Saya tidak pernah bermohon (menjadi Staf Tenaga Ahli di Kementan), Yang Mulia. Tapi, saya pernah diminta kakek saya (SYL) untuk magang," aku Bibie dalam sidang yang digelar pada Senin lalu.
Soal gaji bulanan, Bibie merasa berhak menerima karena ia mendapat Surat Keputusan (SK) bekerja di Kementerian yang dipimpin sang kakek.
"Waktu uang masuk (gaji) kok Saksi tidak tolak, kalau memang tidak tahu terkait apa-apa?" tanya JPU.
"Karena saya merasa punya SK," ujar Bibie.
"Ya makanya saya tanya SK sebagai apa Saksi terima uang dari negara itu?" cecar JPU.
"Sepemahaman saya, saya magang di situ (Kementan)," jawab Bibie.
Baca juga: 3 Pengakuan Bibie Cucu SYL: Tak Kerja Tiap Hari di Kementan, Tak Perhatikan Gaji Jadi Rp 10 Juta
Sementara, soal Nayunda, ia disebut menjadi Tenaga Honorer di Kementan oleh Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana, yang hadir sebagai saksi di persidangan, Senin (20/5/2024).
Menurut Wisnu, Nayunda mendapatkan gaji sebesar Rp4,3 juta tiap bulannya.
"Yang ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? Sebagai tenaga kontrak ya?" tanya JPU.
"Iya," jawab Wisnu.
Meski demikian, Nayunda diketahui tidak bekerja di lingkungan Kementan.
Ia justru diminta menjadi asisten putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri alias Thita.
Padahal, Thita juga tidak bekerja di lingkungan Kementan.
"Pada waktu itu Sekjen Kementan menitip atas nama itu. Terus yang bersangkutan saya panggil dan tanya, 'Ini mau bekerja di mana?'. Katanya 'Saya diminta untuk dampingi Bu Thita,'" urai Wisnu.
Tetapi, lanjut Wisnu, honor Nayunda tak lagi dibayarkan karena ia tak pernah ngantor di Kementan.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer."
"Saya sempat ditegur oleh Kasdi (mantan Sekjen Kementan) karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer. Ndak ingat kejadiannya?" tanya JPU.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, 'Oh ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk,'" ujar Wisnu, menceritakan percakapannya dengan Kasdi saat Nayunda tak diberi honor lagi.
"Tadi kan disebut dia akan menjadi ajudan Bu Thita, lah Bu Thita kaitannya dengan Barantan apa kok bisa ajudannya Bu Thita menerima honor dari Barantan? Itu permintaan siapa itu?" tanya JPU lagi.
"Ya arahan, waktu itu arahan Pak Ali Jamil," jawab Wisnu.
Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)