Cara Hitung Iuran Tapera Untuk Pekerja Gaji UMR Jakarta, Per Bulan Kena Potongan 3 Persen
Berikut simulasi menghitung iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk para pekerja gaji UMR Jakarta.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut simulasi menghitung iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk para pekerja gaji UMR Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mewajibkan para pekerja untuk menjadi peserta Tapera.
Adapun aturan ini disahkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Lewat aturan tersebut nantinya peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Serta Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Cara Hitung Iuran Tapera Gaji UMR Jakarta
Mengutip dari laman resmi Tapera, iuran perbulan yang harus ditanggung bersama oleh peserta pekerja mandiri adalah 3 persen dari gaji atau upah
Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Berikut cara hitungnya :
Karyawan di PT X mendapat gaji Rp5 juta per bulan.
Potongan Tapera yang harus dibayarkan = 2,5 persen dikali Rp 5.000.000
Baca juga: BP Tapera Klaim Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera demi Efektivitas Tabungan Perumahan
Dengan demikian, iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 150.000
Jika iuran rutin dilakukan selama 30 tahun dengan asumsi imbal hasil 20 persen per tahun maka pada masa pensiun pekerja akan mendapat Rp3,504,120,264.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Berikut daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, diantaranya.
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara RI
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Kapan Pencairan Dana Tapera?
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan berakhir,.
Adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir dikarenakan beberapa hal, meliputi :
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Syarat Menjadi Peserta Tapera
Syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Selain itu peserta wajib berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.