Dua Kali Mangkir, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Dalam kasus mega korupsi timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, untuk kooperatif dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Diketahui Hendry Liem telah berstatus tersangka dalam perkara itu. Namun, dua kali dipanggil, Hendry Lie selalu tidak hadir.
"Terhadap tersangka HL [Hendry Lie], nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Hendry Lie tak hadir di pemanggilan ketiga.
"Kalau sudah tiga kali [tak hadir], ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," tandas Ketut.
Baca juga: Kisah Presiden PKS Luthfi Hasan Nikahi Pushtun 17 Tahun Meski Punya 2 Istri, Kini Bebas Penjara
Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) sejak Jumat, 26 April 2024.
Selain itu, pendiri Sriwijaya Air lainnya yakni Fandy Lingga (FL) turut menjadi tersangka kasus timah.
Dalam kasus mega korupsi timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).
Keduannya diduga berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
Baca juga: Tak Hanya Saweran Ratusan Juta dan jadi Honorer, Nayunda Nabila Akui Dapat Kalung Emas dari SYL
Atas perbuatannya, Hendry Lie dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Total ada 22 orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun ini.