Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN Minta Pemerintah Tidak Paksakan Program Iuran Tapera

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai iuran Tapera bisa menambah beban bagi para pekerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fraksi PAN Minta Pemerintah Tidak Paksakan Program Iuran Tapera
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay, merespons soal potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Saleh menilai Tapera bisa menambah beban bagi para pekerja.

Sebab, para pekerja sendiri sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja.

"Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Yang jadi kewajiban pengusaha/pemberi kerja 0,5 persen. Sementara, 2,5 persen menjadi kewajiban pekerja," kata Saleh kepada wartawan Rabu (29/5/2024).

Selain itu, kata Saleh, para pekerja banyak yang mungkin menolak program Tapera ini.

Berita Rekomendasi

Sebab itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dengan mereka.

Baca juga: Pengamat Menilai Iuran Tapera Hanya Cocok Bagi ASN, Kalau Karyawan dan Freelance Memberatkan

Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan dan harus dicari solusi terbaik.

"Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemerintah Soal Potensi Korupsi di Tapera

Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas