Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Menilai Iuran Tapera Hanya Cocok Bagi ASN, Kalau Karyawan dan Freelance Memberatkan

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti mengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat hanya cocok bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengamat Menilai Iuran Tapera Hanya Cocok Bagi ASN, Kalau Karyawan dan Freelance Memberatkan
Kolase Tribunnews
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai iuran Tapera hanya cocok bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sementara itu untuk karyawan hingga freelance dinilainya jelas iuran tersebut memberatkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengomentari soal potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurutnya iuran tersebut hanya cocok bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Sementara itu untuk karyawan hingga freelance dinilainya jelas iuran tersebut memberatkan.

Diketahui Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja.

Baca juga: Penjelasan BP Tapera, Soal Ribut-ribut Simpanan Diambil dari Tabungan Karyawan

Sebesar 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

"Kalau Tapera untuk ASN itu tepat karena banyak tunjangannya serta gaji setiap bulan pasti. Kalau buruh atau karyawan itu berat," kata Trubus, Rabu (29/5/2024).

Berita Rekomendasi

Apalagi dinilainya dalam PP 21, mencakup juga pekerja mandiri atau freelance juga ikut program tersebut.

Artinya jauh lebih berat lagi 3 persen harus dibayar sendiri.

"Selain untuk ASN ini tidak tepat karena membebani, berat jadinya. Kalau karyawan dibantu perusahaan, kalau freelance bagaimana," terangnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Nilai Iuran Tapera Memberatkan: Penerimaan Pekerja Semakin Kecil

Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas