Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tembus Rp300 T, Kejagung Usul Kerugian Imbas Korupsi di PT Timah Ditanggung Para Tersangka

Kejagung mengusulkan agar orang-orang yang menjadi dalang atas perkara korupsi PT Timah yang dimintai pertanggungjawaban membayar kerugian Rp 300 T

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Tembus Rp300 T, Kejagung Usul Kerugian Imbas Korupsi di PT Timah Ditanggung Para Tersangka
ist/Bangkapos/Tribunnews.com
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap nilai kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.

Jumlah nominal yang sangat besar ini membuat publik bertanya-tanya siapa sosok yang harus menanggung kerugian ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengusulkan agar orang-orang yang menjadi dalang atas perkara inilah yang dimintai pertanggungjawaban.

Hal itu diungkapkan Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?".

“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie.

Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah. 

Berita Rekomendasi

Kerugian ini, menurutnya, tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka.

Termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.

Hal ini, lanjut Febrie, sama seperti yang pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya. 

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?

Ia mengatakan, Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Pihak direksi yang menjadi terdakwa kala itu diminta mengganti kerugian atas pinjaman tersebut.

“Hakim sependapat, bahwa ini yang mengajukan pinjaman adalah untuk kepentingan oknum di BUMN itu dan uangnya dikelola secara tidak benar,” jelas Febrie.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas