3 Menteri Jokowi jadi Komite Tapera, Segini Gajinya per Bulan dan Perbandingan dengan Gaji Menteri
Segini gaji yang diterima tiga menteri sebagai komite Tapera setiap bulan. Paling sedikit Rp 29 juta, terbanyak Rp 32 juta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Rencana pemerintah yang akan mengutip 3 persen dari gaji buruh untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menuai polemik di masyarakat.
Nantinya, dana akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera dan akan dikembalikan kepada peserta ketika kepesertaannya berakhir.
BP Tapera atau yang dulu bernama Bapertarum memiliki Komite yang terdiri dari lima orang.
Rinciannya, satu orang menjabat sebagai ketua dan sisanya, empat orang menjadi anggota.
Dari lima orang yang duduk di Komite Tapera, tiga di antaranya merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Ketiga adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sementara dua anggota Komite Tapera lainnya adalah anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi serta seorang profesional yang tidak disebutkan namanya.
Komite Tapera berfungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Adapun tugas Komite Tapera dikutip dari tapera.go.id adalah:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
- Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Gaji Komite Tapera
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Tapera akan menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2023.
Di Perpres disebutkan, gaji ketua Komite Tapera dari unsur menteri sebesar Rp 32.508.000. Artinya, Basuki Hadimuljono akan menerima gaji sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Baca juga: PDIP: Wajar Pekerja Protes Iuran Tapera, Tiap Bulan Sudah Bayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Sementara gaji Komite Tapera dari unsur menteri seperti Sri Mulyani dan Ida Fauziyah sebesar Rp 29.257.200 juta.
Terakhir, gaji anggota Komite Tapera dari unsur profesional akan diberikan sebanyak Rp 43.344.000.
Selain gaji, Komite Tapera juga akan menerima insentif, THR, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purnajabatan.
Insentif diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera.
Sementara THR diberikan satu kali dalam satu tahun; tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Untuk nominal THR diberikan sebanyak satu kali gaji. Untuk tunjangan transportasi diberikan paling banyak 20 persen dari gaji yang diterima.
Misal pada Ketua Komite Tapera akan mendapat tunjangan transportasi sekira Rp 8 juta.
Perbandingan dengan Gaji Menteri
Lantas, bagaimana bila dibandingkan dengan Basuki cs sebagai menteri?
Ternyata, gaji pokok yang diterima Basuki Hadimuljono, Sri Mulyani, dan Ida Fauziyah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Ketentuan gaji menteri sudah diatur dalam PP Nomor 75/2000 yang dikeluarkan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan belum pernah direvisi.
Artinya, gaji menteri di Indonesia tidak mengalami kenaikan sejak 20 tahun lalu.
Selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan.
Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68/2001.
Untuk jabatan menteri negara akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.
Dengan demikian, setiap bulan, para pembantu presiden akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan atau tidak sampai Rp 20 juta.
Nah, jika dibandingkan, rupanya nominal gaji menteri tak sebanyak gaji Komite Tapera.
Namun yang perlu digarisbawahi, selain gaji dan tunjangan, menteri masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.
Namun, dikutip dari Kompas.com, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Fasilitas lain yang diterima para pembantu presiden ini adalah mobil dinas. Baik rumah maupun mobil dinas wajib dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)