Cara Daftar Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, akan Dibatasi Mulai 31 Mei 2024
Simak cara daftar sebagai pembeli gas elpiji 3 Kg pakai KTP. Akan dibatasi mulai besok, Jumat (31/5/2024).
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar sebagai pembeli gas subsidi elpiji 3 Kg menggunakan KTP.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan syarat pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdata per 1 Januari 2024.
Masyarakat bisa membeli gas elpiji 3 Kg dengan mendaftarkan diri menggunakan KTP.
Terbaru, PT Pertamina menyampaikan, pendaftaran pembelian elpiji 3 kg pakai KTP akan mulai dibatasi pada Jumat (31/5/2024).
Hal tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
"Pendaftaran tidak terbatas hanya sampai 31 Mei 2024. Pendaftaran bagi konsumen tetap terbuka dan masyarakat bisa terus melakukan pendaftaran di pangkalan terdekat agar dapat dilayani pembelian elpiji 3 kg," ungkap Irto Ginting, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Sebelum dibatasi, simak cara daftar sebagai pembeli gas elpiji 3 Kg pakai KTP berikut ini:
Cara Daftar Pembelian Gas Elpiji 3 Kg
- Pelanggan mendatangi Sub Penyalur atau pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.
- Membawa identitias diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta Kartu Keluarga (KK)
- Tunjukkan kartu identitas pada petugas.
- Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan dimana saja dan tidak dibatasi namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di 1 pangkalan.
- Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup menginformasikan NIK nya saja.
- Namun, jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Syarat Dokumen untuk Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg
Dikutip dari laman MyPertamina, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg yakni:
Baca juga: SPBE Nakal Diduga Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg 200-700 Gram, DPR Kritik Pengawasan Pertamina
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Masyarakat dapat mendaftar dengan cara membawa dokumen tersebut ke satu pangkalan elpiji 3 kg.
Proses pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan mana saja.
Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai data pada KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi elpiji 3 kg.
Apabila data sudah terdaftar di dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Kategori Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg
Pendistribusian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori tertentu.
Ketentuan tesebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.