Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Biduan Nayunda Nabila: Saya Merasa Utang Budi, Demi Allah

SYL bersumpah tak punya hubungan spesial dengan biduan Nayunda Nabila, akui cuma ingin balas budi.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Dalih SYL soal Hubungannya dengan Biduan Nayunda Nabila: Saya Merasa Utang Budi, Demi Allah
Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pedangdut Nayunda Nabila (kiri) hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan), Rabu (29/5/2024). 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menghadirkan Nayunda Nabila dalam sidang lanjutan, Selasa kemarin.

Di persidangan, Nayunda menceritakan awal perkenalannya dengan SYL.

Ia mengaku pertama kali dikenalkan dengan SYL oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Setelah berkenalan, Muhammad Hatta sempat meminta nomor handphone-nya.

Tak berselang lama, SYL menghubungi Nayunda dan mengirimkan stiker melalui aplikasi WhatsApp.

“Ya beberapa kali WA sampai diajak makan,” ucap Nayunda kepada Hakim Rianto.

Nayunda mulanya tidak mengaku saat ditanya nama kontak SYL di ponselnya.

BERITA REKOMENDASI

Setelah didesak, Nayunda akhirnya menyebut nama kontak SYL di ponselnya adalah PM.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut maksud nama kontak SYL di ponselnya.

Adapun dalam kasus ini,  SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Baca juga: Kronologi SYL Ajak Kenalan Nayunda hingga Bayari Cicilan Apartemen, Bantah Punya Kedekatan Khusus

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.


Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Fadilla/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas