Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge

Pedangdut Nayunda Nabila mengaku pernah meminta SYL membayar cicilan apartemennya dengan total Rp29,4 juta.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fasilitas Mewah Apartemen Nayunda yang Cicilannya Dibayar SYL: Aqua Gym, Clubhouse, Private Lounge
TRIBUNNEWS.com/Irwan Rismawan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Nayunda Nabila Nizrinah - Pedangdut Nayunda Nabila mengaku pernah meminta SYL membayar cicilan apartemennya dengan total Rp29,4 juta. Hal ini disampaikan Nayunda saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/5/2024). 

"Itu yang mau saya sampaikan, jangan sampai ada mispersepsi. Dia teman cucu saya, saya 70 tahun, ada apa?" ujar SYL.

Terakhir, SYL mengungkapkan alasan mengapa ia membantu Nayunda membayar cicilan apartemen.

SYL mengatakan, saat itu apartemen Nayunda hendak diambil alih lantaran tidak bisa membayar cicilan.

Karena ia dan Nayunda sama-sama berasal dari Suku Bugis, Makassar, SYL pun berniat membantu sang biduan.

"Terakhir, waktu masalah, apartemen dia mau diambil. Siapapun yag minta tolong, orang Bugis Makassar pada saya, sepanjang saya bisa, saya pasti lakukan, Yang Mulia," pungkasnya.

Sebagai informasi, SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Baca juga: Kedekatan Nayunda dan SYL: Simpan Nomor Kakek Bibie Pakai Nama PM, Minta Dibayari Cicilan Apartemen

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Berita Rekomendasi

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas