Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran Tapera Banjir Kritikan hingga Penolakan, Mungkinkah Bakal Dibatalkan?

Program Tapera yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu banjir kritikan dari banyak pihak karena dirasa memberatkan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
zoom-in Iuran Tapera Banjir Kritikan hingga Penolakan, Mungkinkah Bakal Dibatalkan?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Tapera - Program Tapera yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu banjir kritikan dari banyak pihak karena dirasa memberatkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Program pemerintah bernama Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu banjir kritikan hingga penolakan dari sejumlah pihak.

Sebab, dirasa keberatan karena program Tapera tersebut akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulanan untuk iuran.

Peraturan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024.

Dalam PP tersebut dijelaskan, gaji pekerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer) bakal dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Dijelaskan juga, dari 3 persen potongan wajib tersebut, 2,5 persen akan ditanggung oleh peserta atau pekerja.

Sementara sisanya, 0,5 persen bakal dibebankan ke pemberi kerja atau ke perusahaan.

Adapun, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Berita Rekomendasi

Dasar hukum peraturan tersebut adalah UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (1), bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Lantas, apakah Tapera akan dibatalkan karena banyak pihak yang tidak setuju hingga dikritik keras?

Beberapa pihak menyatakan, program Tapera tersebut tidak perlu dicabut atau dibatalkan.

Baca juga: Apa itu Tapera? Bikin Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Ini Aturannya

Namun, dinilai perlu disosialisasikan secara masif oleh pemerintah.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Menelisik Untung Rugi Tapera" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” kata Kamrussamad.

Senada dengan pendapat Kamrussamad, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga mengatakan, program Tapera itu harus disosialisasikan lebih dalam lagi.

Sebab, iuran Tapera ini menurut Airlangga, banyak memberikan manfaat.

Dia menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan mensosialisasikannya.

"Jadi, sosiaslisai harus lebih dalam, sehingga para pekerja tau apa yang bisa didapatkan dari program Tapera tersebut," jelas Airlangga.

"Nanti sosialisasi diperlukan baik itu lewat Menkeu, Menteri PUPR, karena ujung tombaknya ada di sana," pungkasnya.

Begitu pun dengan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), meminta pemerintah dan lembaga terkait seperti Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) agar lebih aktif menyosialisasikan tentang program Tapera ke masyarakat, khususnya kalangan pekerja.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himperra, Ari Tri Priyono mengatakan, hal itu bertujuan supaya program Tapera ini tidak menjadi isu liar dan jadi kontroversi serta polemik di masyarakat.

Adapun, sosialisasi yang dimaksud tersebut antara lain menyangkut iuran dan manfaat Tapera bagi para pesertanya.

“Aturan ini kan sudah lama adanya. Lima tahun lalu programnya sudah disetujui. Namun memang belum bisa langsung diterapkan. Menurut saya Ini hanya soal sosialisasi."

"Sosialisasi ini tentunya dari pihak BP Tapera. Harus menyampaikan dengan baik," kata Ari usai acara pelantikan dan pengukuhan kepengurusan DPP Himperra periode 2023-2027 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri menilai pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah merupakan hal yang biasa, tapi terkait Tapera ini akan dirasakan pekerja ketika sudah berjalan.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Diketahui, program Tapera tersebut tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

Setelah menuai banyak protes dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah disebutan bakal terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera.

Partai Buruh Sebut Jika Tapera Dipaksakan Bakal Merugikan Peserta

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, program Tapera tak tepat jika dijalankan saat ini.

Sebab, Said menilai belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera.

"Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera," kata Said Iqbal dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Rabu (29/5/2024).

Said menjelaskan, secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK.

Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan.

Bila dipotong 3 persen per bulan, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. 

Maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000. 

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan."

"Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," kata Said.

Said lantas mengatakan, iuran sebesar 3 persen untuk memiliki rumah itu dinilai mustahil bagi peserta Tapera.

“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah."

"Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” pungkasnya.

DPR Minta Publik Ikut Kritik Pemerintah Jika Keberatan

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta kepada publik untuk ikut melayangkan kritik kepada pemerintah.

Apabila mereka merasa keberatan dengan aturan pemotongan gaji untuk Tapera, agar pemerintah bisa mengkaji kembali aturan yang sudah ditetapkan.

"Ya itu yang tadi saya katakan bahwa silakan publik mengkritisi, silakan publik memberikan masukan, sehingga betul-betul pemerintah bisa merumuskan kembali."

"Kalau pun kemudian bisa me-review terhadap aturan ini, bisa merumuskan kembali terhadap aturan yang tepat," kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Meski Herman mengakui aturan ini baik untuk masyarakat karena bisa membantu kepemilikan rumah, ia berharap hal tersebut jangan malah membebani masyarakat dengan adanya potongan gaji.

"Karena pada sisi lain perumahan ini juga penting bagi masyarakat, tetapi juga jangan sampai memberatkan bagi rakyat, masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.

Sebelumnya, Herman juga menyebut, seharusnya pemerintah mengkaji secara baik potongan iuran yang diterapkan kepada pekerja atas aturan Tapera ini.

Pasalnya, hampir sebagian besar pekerja swasta sudah memiliki banyak potongan dari gaji yang diterima.

"Ya memang kalau kita melihat, saat ini ya, terhadap kewajiban yang harus dipungut, wajib, ini kan banyak. Ada BPJS, kemudian ada tabungan hari tua di internal, dan ada pungutan-pungutan lain," kata Herman.

lihat fotoPresiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PERMANA
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 55 PP yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. TRIBUNNEWS/WILLY WIDIANTO/BAYU PERMANA

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Chaerul Umam/Rahmat Fajar/Endrapta Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas